SuaraBanten.id - Seorang pria asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten berinisial SA (40) menggagahi gadis di bawah umur yang merupakan anak tetangga kampungnya. Parahnya pelaku melancarkan aksi bejatnya usai korban pulang mengaji.
Menurut keterangan SA, ia melakukan aksi bejatnya lantaran tak kuat menahan nafsu usai ditinggal sang istri bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau TKW di Timur Tengah.
Peristiwa SA gagahi gadis di bawah umur itu terjadi pada Minggu (17/9/2023) malam lalu. Saat itu, gadis berusia 15 tahun itu pulang mengaji, namun di tengah jalan pulang SA menarik paksa tangannya untuk dibawa masuk ke dalam gubug.
Sesampainya di gubug yang sepi, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Karena di ancam, korban tak mampu melawan saat pelaku melakukan aksi bejatnya.
Tersangka SA kemudian memberikan uang Rp50 ribu kepada korban dan mengancam agar gadis di bawah umur itu tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Kasatreskim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, sepulang korban ke rumah, gadis di bawah umur itu langsung menceritakan kejadian buruk yang ia alami kepada orang tuanya.
“Ketika sampai di rumah korban menangis, lalu menceritakan aib yang baru saja menimpanya setelah orang tua korban menanyakan,” kata Andi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (25/3/2024).
Setelah mendapat cerita tersebut dan sang anak, orang tua korban tidak menerima dan kemudian langsung melapor ke Mapolres Serang.
Berbekal dari laporan tersebut, hasil pemeriksaan dan visum, personil Unit PPA kemudian melakukan upaya penangkapan.
“Tersangka diamankan di depan rumahnya saat sedang minum kopi pada Kamis (21/3/2024) sekitar 22.30,” kata Andi.
Berita Terkait
-
Tak Tutupi Kehamilan Menantu, Eva Manurung Ungkap Jenis Kelamin Calon Anak Virgoun
-
Viral Ibu-Ibu Labrak Selingkuhan Suami, Paksa Keluar Mobil hingga Tersungkur ke Aspal
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Lagi Sakit, Pak Tarno Masih Ingin Tambah Istri
-
Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah