SuaraBanten.id - Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di galian tambang yang berlokasi di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten dihentikan.
Penghentian TPS Kampung Curug Bonteng dilakukan sementara usai mendapat kritik dan penolakan dari warga setempat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kramatjati menyebut terjadi kesepakatan mengenai penampungan sampah dihentikan usai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pemberhentian itu dilakukan usai warga sekitar melakukan berbagai upaya penolakan dan menggelar demonstrasi hingga mengadakan dialog dengan tokoh desa setempat.
Warga sekitar jengah dengan bau sampah dan khawatir akan dampak negatif bagi kesehatan.
Salah satu warga Curug Bonteng, Syahrul mengatakan, masyarakat telah melakukan dialog bersama BPD Kramajati beserta tokoh masyarakat setempat terkait penolakan warga pada Kamis, (7/3/2024) malam.
Hasil dari dialog tersebut warga sepakat menentang penampungan sampah di wilayahnya tersebut. Meski demikian, Syahrul menyebut belum ada perjanjian tertulis perihal kesepakatan penolakan ini.
"Masih tahap proses (penghentian permanen)," ujarnya menjabarkan.
Sementara itu, Ketua BPD Kramatjati, Mulyatin hanya membalas singkat pesan konfirmasi terkait penghentian penampungan sampah di desanya. "Alhamdulillah," katanya.
Mulyatin belum membalas pertanyaan lanjutan yang dilayangkan melalui chat WhatsApp.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Prauri mengungkapkan, pengehentian sementara tersebut dilakukan karena mendapat protes dari warga setempat.
“Kalau masyarakat keberatan dihentikan dulu,” ujar Prauri.
Meski demikian, ia belum memberikan rencana detail perihal kelanjutan penampungan sampah ke depannya oleh DLH Serang usai diberhentikannya TPS ini.
Diketahui, sejumlah warga Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kragilan, Serang keluhkan bau tak sedap yang bersumber dari tempat pembuangan sampah di sekitar pemukiman mereka.
Pasalnya, tempat pembuangan sampah itu dibuat di sebuah tambang pasir milik perusahaan swasta yang berlokasi di sekitar tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Sambangi Korban Rumah Roboh Ciruas, Bupati Ratu Zakiyah Minta Pendataan Ulang RTLH
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Pesan Ratu Zakiyah di Pesantren Ramadhan: Batasi Gadget, Ajak Anak Sholat dan Mengaji
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM