SuaraBanten.id - Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di galian tambang yang berlokasi di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten dihentikan.
Penghentian TPS Kampung Curug Bonteng dilakukan sementara usai mendapat kritik dan penolakan dari warga setempat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kramatjati menyebut terjadi kesepakatan mengenai penampungan sampah dihentikan usai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pemberhentian itu dilakukan usai warga sekitar melakukan berbagai upaya penolakan dan menggelar demonstrasi hingga mengadakan dialog dengan tokoh desa setempat.
Warga sekitar jengah dengan bau sampah dan khawatir akan dampak negatif bagi kesehatan.
Salah satu warga Curug Bonteng, Syahrul mengatakan, masyarakat telah melakukan dialog bersama BPD Kramajati beserta tokoh masyarakat setempat terkait penolakan warga pada Kamis, (7/3/2024) malam.
Hasil dari dialog tersebut warga sepakat menentang penampungan sampah di wilayahnya tersebut. Meski demikian, Syahrul menyebut belum ada perjanjian tertulis perihal kesepakatan penolakan ini.
"Masih tahap proses (penghentian permanen)," ujarnya menjabarkan.
Sementara itu, Ketua BPD Kramatjati, Mulyatin hanya membalas singkat pesan konfirmasi terkait penghentian penampungan sampah di desanya. "Alhamdulillah," katanya.
Mulyatin belum membalas pertanyaan lanjutan yang dilayangkan melalui chat WhatsApp.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Prauri mengungkapkan, pengehentian sementara tersebut dilakukan karena mendapat protes dari warga setempat.
“Kalau masyarakat keberatan dihentikan dulu,” ujar Prauri.
Meski demikian, ia belum memberikan rencana detail perihal kelanjutan penampungan sampah ke depannya oleh DLH Serang usai diberhentikannya TPS ini.
Diketahui, sejumlah warga Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kragilan, Serang keluhkan bau tak sedap yang bersumber dari tempat pembuangan sampah di sekitar pemukiman mereka.
Pasalnya, tempat pembuangan sampah itu dibuat di sebuah tambang pasir milik perusahaan swasta yang berlokasi di sekitar tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.
Berita Terkait
-
Hadapi Persib Tanpa Penonton, Pelatih Dewa United Kecewa: Layaknya Aktor, Kami Butuh Penonton!
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Tangis Haru Nenek 64 Tahun Pecah! Rumah Reyot 40 Tahun Dibedah Saat TMMD Kodim 0623 Cilegon
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara