SuaraBanten.id - Puluhan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang salah satunya PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama Menteri BUMN, Erick Thohir menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penandatanganan MoU dengan BKPP itu disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri BUMN RI. Penandatanganan PT Krakatau Steel dan puluhan BUMN lainnya itu dilakukan di Kantor BKPP Pusat.
Direktur Utama Krakatau Steel Purwono Widodo mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan komitmen PT Krakatau Steel dalam menjalankan korporasi negara yang baik dan bersih.
"Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mengembangkan manajemen perusahaan, penerapan, dan penguatan Governance, Risk, and Compliance serta membangun akuntabilitas serta menjalankan korporasi negara yang baik dan bersih," kata Purwono Widodo, Jumat (8/3/2024)
Kata dia, penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman ini dilakukan terkait Pengembangan, Penerapan, dan Penguatan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern.
MoU tersebut juga bertujuan mewujudkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.
Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya mengapresiasi peningkatan kinerja dan langkah-langkah pembenahan tata kelola berkelanjutan secara bersama-sama oleh Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN.
"Kami siap melaksanakan kegiatan pengawasan dalam rangka mengawal peran strategis BUMN sebagai agent of development sekaligus value creator," kata Muhammad Yusuf Ateh.
"Saya berharap langkah ini dapat memicu rantai kerja sama berkelanjutan bagi upaya penguatan tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih," imbuh Ateh menambahkan pernyataannya.
Dalam kesempatan itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan tugas BUMN bukan hanya memberikan kontribusi fiskal kepada negara, yang tak kalah penting yakni menjaga keseimbangan ekonomi nasional sehingga berharap agar BPKP tidak lelah mengawal dan mendampingi Kementerian BUMN dan BUMN.
Selain itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga mengungkapkan dukungan Kejaksaan dalam memperbaiki tata kelola BUMN dilakukan dengan program bersih-bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN.
"Tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif," tegas Burhanuddin.
Tag
Berita Terkait
-
Deklarasi Bali Sepakati Enam Poin Krusial untuk Transformasi SEA Games
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Erick Thohir Dorong Revolusi SEA Games: Stop Cabor Aneh-aneh, Fokus Olimpiade!
-
Krakatau Steel Bukukan Laba Bersih 4,6 Juta Dolar AS di Kuartal I-2026
-
Krakatau Steel Bidik Laba Bersih Paling Kecil Rp 2 Triliun di 2026
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar