SuaraBanten.id - Sejumlah guru madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag Kota Serang mengeluh soal adanya potongan gaji.
Mereka mengeluh, pemotongan gaji para PNS yang merupakan guru madrasah di lingkungan Kemenag Serang itu dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan.
Salah seorang guru madrasah di Kemenag Kota Serang itu mengeluh kepada SuaraBanten.id mengenai adanya potongan gaji tersebut.
Besaran gaji PNS di lingkungan Kemenag Kota Serang itu digunakan untuk iuran Baporseni dan Korpri Kota Serang.
Terlebih, potongan gaji itu dilakukan secara sepihak untuk Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang itu tak berdasarkan dengan aturan yang jelas.
"Saya keberatan, dan kebanyakan dari teman-teman yang lain juga enggak setuju. Hanya saja mereka enggak berani untuk menyuarakan keluhannya," kata salah satu sumber kepada suara.com, Rabu (6/3/2024).
Dia mengaku, keberatan soal potongan gaji PNS untuk Baporseni dan Korpri itu dilakukan setiap bulan.
"Potongannya berlaku untuk setiap bulan, untuk kami yang bawahan uang segitu lumayan," ungkapnya.
Diketahui, pemotongan gaji PNS di Kemenag Kota Serang itu ditentukan sesuai golongan mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
Sementara untuk iuran Baporseni Kemenag Kota Serang yakni sebesar Rp10 ribu dan secara otomatis dipotong setiap bulan dari gaji setiap PNS.
Bahkan, Kemenag Kota Serang pun mengeluarkan surat edaran baik untuk pemotongan iuran Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang.
Terkait pemotongan gaji PNS itu, Kepala Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi mengaku, belum mendapatkan info.
"Terkait dengan madrasah saya belum dapat info. Mudah-mudahan bukan potongan tapi untuk kepentingan pegawai juga," kata Encep saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2024).
Terkait soal surat edaran iuran Baporseni dan Korpri itu, Encep mengeklaim sudah sesuai aturan.
"Oh ya edaran itu untuk kepentingan pegawai juga. Insya Allah sesuai aturan. Saya cek lagi, terima kasih infonya," ungkap Encep.
Berita Terkait
-
DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans
-
Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS
-
Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS
-
Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel