Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 06 Maret 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi gaji- Gaji guru madrasah yang merupakan PNS Kemenag Kota Serang diberlakukan potongan, sejumlah guru mengeluh. (unsplash)

SuaraBanten.id - Sejumlah guru madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag Kota Serang mengeluh soal adanya potongan gaji.

Mereka mengeluh, pemotongan gaji para PNS yang merupakan guru madrasah di lingkungan Kemenag Serang itu dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan.

Salah seorang guru madrasah di Kemenag Kota Serang itu mengeluh kepada SuaraBanten.id mengenai adanya potongan gaji tersebut.

Besaran gaji PNS di lingkungan Kemenag Kota Serang itu digunakan untuk iuran Baporseni dan Korpri Kota Serang.

Terlebih, potongan gaji itu dilakukan secara sepihak untuk Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang itu tak berdasarkan dengan aturan yang jelas.

"Saya keberatan, dan kebanyakan dari teman-teman yang lain juga enggak setuju. Hanya saja mereka enggak berani untuk menyuarakan keluhannya," kata salah satu sumber kepada suara.com, Rabu (6/3/2024).

Dia mengaku, keberatan soal potongan gaji PNS untuk Baporseni dan Korpri itu dilakukan setiap bulan.

"Potongannya berlaku untuk setiap bulan, untuk kami yang bawahan uang segitu lumayan," ungkapnya.

Diketahui, pemotongan gaji PNS di Kemenag Kota Serang itu ditentukan sesuai golongan mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Sementara untuk iuran Baporseni Kemenag Kota Serang yakni sebesar Rp10 ribu dan secara otomatis dipotong setiap bulan dari gaji setiap PNS.

Bahkan, Kemenag Kota Serang pun mengeluarkan surat edaran baik untuk pemotongan iuran Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang.

Terkait pemotongan gaji PNS itu, Kepala Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi mengaku, belum mendapatkan info.

"Terkait dengan madrasah saya belum dapat info. Mudah-mudahan bukan potongan tapi untuk kepentingan pegawai juga," kata Encep saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2024).

Terkait soal surat edaran iuran Baporseni dan Korpri itu, Encep mengeklaim sudah sesuai aturan.

"Oh ya edaran itu untuk kepentingan pegawai juga. Insya Allah sesuai aturan. Saya cek lagi, terima kasih infonya," ungkap Encep.

Tetapi, Encep enggan menerangkan soal aturan yang menjadi dasar pemotongan gaji PNS itu.

Terpisah, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Serang Deni menjelaskan soal adanya pungutan dua iuran untuk Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang itu.

Untuk iuran Korpri Kota Serang, kata Deni, hanya meneruskan surat edaran dari Pengurus Daerah Korpri Kota Serang yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin.

Sedangkan iuran Baporseni berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi.

Dengan surat edaran itu, Deni menyebut, seluruh pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti.

"Iuran itu kan konsekuensi sebagai PNS atau ASN karena anggota Korpi, ya harus ikut. Kalau tidak mau iuran, berarti bukan anggota Korpri atau ASN. Iuran Korpri itu bukan dari Kemenag, tapi dari PD Korpri Kota Serang," terang Deni.

Deni menghimbau, seluruh PNS di Kemenag Kota Serang yang mengeluhkan soal adanya iuran Baporseni dan Korpri itu untuk darang ke kantor.

"Datang aja ke kantor, ada wadahnya bisa menyalurkan aspirasi keberatan dan sebagainya," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More