Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 06 Maret 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi gaji- Gaji guru madrasah yang merupakan PNS Kemenag Kota Serang diberlakukan potongan, sejumlah guru mengeluh. (unsplash)

Tetapi, Encep enggan menerangkan soal aturan yang menjadi dasar pemotongan gaji PNS itu.

Terpisah, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Serang Deni menjelaskan soal adanya pungutan dua iuran untuk Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang itu.

Untuk iuran Korpri Kota Serang, kata Deni, hanya meneruskan surat edaran dari Pengurus Daerah Korpri Kota Serang yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin.

Sedangkan iuran Baporseni berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi.

Dengan surat edaran itu, Deni menyebut, seluruh pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti.

"Iuran itu kan konsekuensi sebagai PNS atau ASN karena anggota Korpi, ya harus ikut. Kalau tidak mau iuran, berarti bukan anggota Korpri atau ASN. Iuran Korpri itu bukan dari Kemenag, tapi dari PD Korpri Kota Serang," terang Deni.

Deni menghimbau, seluruh PNS di Kemenag Kota Serang yang mengeluhkan soal adanya iuran Baporseni dan Korpri itu untuk darang ke kantor.

"Datang aja ke kantor, ada wadahnya bisa menyalurkan aspirasi keberatan dan sebagainya," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More