SuaraBanten.id - Sejumlah guru madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag Kota Serang mengeluh soal adanya potongan gaji.
Mereka mengeluh, pemotongan gaji para PNS yang merupakan guru madrasah di lingkungan Kemenag Serang itu dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan.
Salah seorang guru madrasah di Kemenag Kota Serang itu mengeluh kepada SuaraBanten.id mengenai adanya potongan gaji tersebut.
Besaran gaji PNS di lingkungan Kemenag Kota Serang itu digunakan untuk iuran Baporseni dan Korpri Kota Serang.
Terlebih, potongan gaji itu dilakukan secara sepihak untuk Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang itu tak berdasarkan dengan aturan yang jelas.
"Saya keberatan, dan kebanyakan dari teman-teman yang lain juga enggak setuju. Hanya saja mereka enggak berani untuk menyuarakan keluhannya," kata salah satu sumber kepada suara.com, Rabu (6/3/2024).
Dia mengaku, keberatan soal potongan gaji PNS untuk Baporseni dan Korpri itu dilakukan setiap bulan.
"Potongannya berlaku untuk setiap bulan, untuk kami yang bawahan uang segitu lumayan," ungkapnya.
Diketahui, pemotongan gaji PNS di Kemenag Kota Serang itu ditentukan sesuai golongan mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
Sementara untuk iuran Baporseni Kemenag Kota Serang yakni sebesar Rp10 ribu dan secara otomatis dipotong setiap bulan dari gaji setiap PNS.
Bahkan, Kemenag Kota Serang pun mengeluarkan surat edaran baik untuk pemotongan iuran Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang.
Terkait pemotongan gaji PNS itu, Kepala Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi mengaku, belum mendapatkan info.
"Terkait dengan madrasah saya belum dapat info. Mudah-mudahan bukan potongan tapi untuk kepentingan pegawai juga," kata Encep saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2024).
Terkait soal surat edaran iuran Baporseni dan Korpri itu, Encep mengeklaim sudah sesuai aturan.
"Oh ya edaran itu untuk kepentingan pegawai juga. Insya Allah sesuai aturan. Saya cek lagi, terima kasih infonya," ungkap Encep.
Berita Terkait
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
PNS Wajib Aktivasi ASN Digital 2026, Update Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol
-
1.500 Rumah Terendam dan Ratusan Warga di Serang Mengungsi, Kecamatan Kasemen Paling Parah
-
BPBD Kabupaten Tangerang: 10.000 KK Terdampak Banjir, Kosambi Jadi Wilayah Terparah