SuaraBanten.id - Mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah buka-bukaan seputar kasus korups kapal tunda PT PCM.
Akmal Firmansyah buka-bukaan seputar kasus korups kapal tunda PT PCM saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (26/2/2024).
Saat dipanggil, Akmal berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek akses jalan Pelabuhan Warnasari.
Akmal saatitu dicecar seputar perannya dalam pengadaan kapal tunda, termasuk terkait namanya yang muncul sebagai salah satu penerima uang dari proyek pengadaan kapal tunda itu.
Dalam penjelasan, Akmal mengatakan pendanaan pengadaan kapal tunda semula akan melalui sistem mandiri, yakni melalui pinjaman Bank Jabar Banten atau BJB.
Namun rencana itu berubah menjadi patungan antara PT PCM dengan PT AM Indo Tek milik terdakwa Aryo.
“Kami sudah bekerja sama dengan Bank BJB untuk konsorsium Rp50 miliar. Sistem pembayaran ke Bank BJB, kesanggupan PT PCM kreditnya Rp700 juta per bulan. Pas dibahas, Direktur Bank BJB nya meninggal dunia, jadi kita stuck,” kata Akmal dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (26/2/2024).
Akmal kemudian mengatakan jika keberadaan PT AM Indo Tek pada kegiatan tersebut tidak melalui beauty contest.
Perusahaan tersebut langsung ditunjuk oleh mantan Dirut PT PCM, almarhum Arief Rivai Madawi.
Pembelian kapal, lanjut Akmal, tidak dilakukan dengan sistem tunda dengan alasan pihaknya kesulitan menemukan kapal baru serta biaya sewa yang mahal.
Karena itulah terjadi kesepakatan pembelian kapal secara patungan, yaitu PT AM Indo Tek sebesar Rp50 miliar dan PT PCM Rp24 miliar.
“Sebetulnya tidak terlalu mendesak (pengadaan kapal tunda), cuma Dirut (Arief Rivai) begitu menggebu-gebu melaksanakan pengadaan kapal tersebut. Jadi Direktur Utama memutuskan sendiri pembelian kapal menjadi patungan dengan PT AM Indo Tek,” ujarnya.
Pengakuan Akmal, dirinya sempat dititipkan uang sebesar Rp700 juta oleh almarhum Arief Rivai Madawi.
Namun ia sempat menolaknya dan memberikan uang tersebut kepada Manajer Keuangan PT PCM.
Uang tersebut, kata Akmal, akan digunakan untuk mengurus perizinan pelabuhan, namun Rp400 juta diambil kembali oleh Arief, sehingga hanya tersisa Rp300 juta untuk mengurus perizinan.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
PSI Pasang Target Besar di 2029! 9 Kursi di DPRD Banten Hingga Tembus DPR RI
-
Oknum Jaksa Kejati Banten Dipecat Tidak Hormat, Kini Ditahan Terkait Penggelapan Aset
-
Stadion Belum Siap? Ternyata Ini Alasan Dewa United vs Persib Tak Boleh Dihadiri Penonton
-
5 Opsi Resort di Anyer Dengan Akses ke Pantai dan Aesthetic
-
Luka Sesar Masih Basah, Ibu di Pandeglang Terpaksa Ditandu 1 Km Lewati Jalan Rusak Parah