SuaraBanten.id - Ada-ada saja pedagang ayam asal Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berinisial RI (25) ini.
RI tidak hanya jualan ayam, ia ternyata berbisnis pil koplo.
Gegara berbisnis pil koplo inilah, RI digaruk petugas Satreskrim Polres Serang Kota.
Setelah dipastikan berjualan narkoba, RI ditangkap saat sedang bermain HP di teras rumahnya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 01.00.
Saat penangkapan dilakukan, petugas mendapati RI memiliki 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mangatakan, penangkapan tersangka RI bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
Warga mencurigai RI tidak hanya berjualan ayam, ia juga berjualan pil koplo.
“Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, mengutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten).
Berdasarkan informasi itulah, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak untuk melakukan pendalaman.
Pada akhirnya, RI ditangkap di teras rumahnya dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan pil koplo.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan, tersangka mengaku sudah 1 bulan berbisnis narkoba.
Tersangka mendapatkan pil haram itu dari seorang bandar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.
“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” terangnya.
M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan.
“Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Tragis! Siska Bocah 10 Tahun Derita Kanker Ganas Pasca Vaksinasi di Sekolah, Keluarga Minta Bantuan
-
Jawaban Mendes Yandri Susanto Dituding Menangkan Istri di Pilkada Serang: Yang Mereka Sampaikan Halu Semua!
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
Viral Pedagang Ayam Ditagih Pajak Rp500 Juta, Kinerja Petugas Pajak Tuai Kritikan
-
Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Kumpulkan Kades, Kader PKK dan Posyandu
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Kredit Tetap Tumbuh Sepanjang 2024, J Trust Bank Catatkan Pertumbuhan Positif
-
Rahasia Sukses Papua Global Spices: Ubah Pola Pikir, Raih Pasar Global
-
Pengamat Kritisi Gaya Komunikasi Prabowo hingga Sebut Dedy Corbuzier Buzzer
-
Pengamat UMT Bahas Kebijakan Tata Kelola Elpiji 3 Kilogram, Soroti Sosialisasi di Masyarakat
-
Sasadu Leather: Karya Anak Bangsa Menuju Pasar Internasional Atas Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) 2025