Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi pil koplo - Pedagang ayam di Jawilan Serang Banten ditangkap karena berjualan pil koplo (Shutterstock)

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan, tersangka mengaku sudah 1 bulan berbisnis narkoba. 

Tersangka mendapatkan pil haram itu dari seorang bandar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” terangnya.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. 

“Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Load More