Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi pil koplo - Pedagang ayam di Jawilan Serang Banten ditangkap karena berjualan pil koplo (Shutterstock)

“Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Load More