SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Tangerang Kota meminta hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi yang diajukan 3 terdakwa korupsi , Senin (19/2/2024).
Dimana 3 terdakwa korupsi yang dimaksud adalah diduga para pelaku pungli penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia.
Terlebih 3 terdakwa korupsi pungli penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia sebut kasus yang membelit mereka seharusnya masuk ranah perbankan, bukannya korupsi.
Untuk diketahui, pada Senin (5/2/2024) lalu para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing membacakan eksepsi atau sanggahan mengenai dakwaan JPU Tangerang Kota.
Pada sanggahan para terdakwa, jika perkara yang membelit mereka mestinya masuk ranah perbankan bukan korupsi.
Itu karena karena terkait penukaran mata uang asing yang jadi urusan Bank Indonesia.
Lantaran itulah, 3 terdakwa ini menyebutkan jika Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Tidak cukup di situ, dalam petitum atau tuntutannya kuasa hukum, para terdakwa meminta agar eksepsinya diterima seluruhnya.
Sebab menurut para terdakwa jika jaksa dari Kejaksaan Tangerang Kota tidak cermat melihat kasus tersebut..
Bahkan ketiganya meminta dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, lalu mengembalikan harkat dan martabat mereka didepan publik.
Karenanya dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra pada Senin (19/2/2024), JPU merasa eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak mendasar.
Khususnya terkait dakwaan JPU terhadap 3 terdakwa terebut tidak benar.
JPU membantah eksepsi para terdakwa bahwa dakwaan para jaksa tidaklah mendasar, JPU pun menilai eksepsi yang dilontarkan para terdakwa keliru.
Seharusnya Eksepsi tidaklah masuk ke dalam materi perkara, melainkan hanya bantahan apakah dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil KUHAP atau tidak.
“Oleh karena itu mohon agar majelis hakim memutuskan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya,” kata JPU Mayang Tari seperti dikutip dari Bantennews.co.id, Senin (19/2/2024).
Karena dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas, maka JPU meminta hakim untuk menolak seluruhnya eksepsi dari para terdakwa.
JPU juga meminta hakim untuk melanjutkan persidangan ke materi perkara dengan pemeriksaan saksi.
“Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan perkara ini dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
-
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa, Begini Detik-detik Truk Kontainer Tabrak 16 Kendaraan di Tangerang
-
Drama Pengejaran Truk Kontainer di Tangerang: 3 Pengendara Luka, Sopir Babak Belur
-
Diadili Kasus Korupsi, Eks Ketua KONI Imam Triyanto Tolak Hadiri Sidang, Kenapa?
-
Teman Dekat Minta Gazalba Urus Listrik di Rumahnya, Jaksa Heran: Pekerjaan Hakim Agung kan Banyak
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam