SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Tangerang Kota meminta hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi yang diajukan 3 terdakwa korupsi , Senin (19/2/2024).
Dimana 3 terdakwa korupsi yang dimaksud adalah diduga para pelaku pungli penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia.
Terlebih 3 terdakwa korupsi pungli penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia sebut kasus yang membelit mereka seharusnya masuk ranah perbankan, bukannya korupsi.
Untuk diketahui, pada Senin (5/2/2024) lalu para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing membacakan eksepsi atau sanggahan mengenai dakwaan JPU Tangerang Kota.
Pada sanggahan para terdakwa, jika perkara yang membelit mereka mestinya masuk ranah perbankan bukan korupsi.
Itu karena karena terkait penukaran mata uang asing yang jadi urusan Bank Indonesia.
Lantaran itulah, 3 terdakwa ini menyebutkan jika Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Tidak cukup di situ, dalam petitum atau tuntutannya kuasa hukum, para terdakwa meminta agar eksepsinya diterima seluruhnya.
Sebab menurut para terdakwa jika jaksa dari Kejaksaan Tangerang Kota tidak cermat melihat kasus tersebut..
Bahkan ketiganya meminta dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, lalu mengembalikan harkat dan martabat mereka didepan publik.
Karenanya dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra pada Senin (19/2/2024), JPU merasa eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak mendasar.
Khususnya terkait dakwaan JPU terhadap 3 terdakwa terebut tidak benar.
JPU membantah eksepsi para terdakwa bahwa dakwaan para jaksa tidaklah mendasar, JPU pun menilai eksepsi yang dilontarkan para terdakwa keliru.
Seharusnya Eksepsi tidaklah masuk ke dalam materi perkara, melainkan hanya bantahan apakah dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil KUHAP atau tidak.
“Oleh karena itu mohon agar majelis hakim memutuskan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya,” kata JPU Mayang Tari seperti dikutip dari Bantennews.co.id, Senin (19/2/2024).
Berita Terkait
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
JPU Soroti Ahli di Sidang Nadiem, Dinilai Tak Independen dan Hanya Berbasis Opini
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman
-
Sering Kirim Santri ke Luar Negeri, Ponpes Darul Quran Tangerang Dibekali Ini
-
Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Udara, Jutaan Penumpang Diprediksi Padati Bandara
-
Pertamax Naik Rp4.000 Per Liter, Warga Tangerang Ramai-ramai Turun Kelas ke Pertalite
-
Anak Korban Pembunuhan di Gelam Serang Murka: Ibu Saya Tak Minta Uang, Justru Dia yang Matre