SuaraBanten.id - Sebanyak delapan Warga Negara Asing atau WNA Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram berharap bisa bebas dari hukuman mati.
Para WNA Iran yang merupakan oknum penyelundupan sabu itu berharap putusan Mahkamah Agung (MA) nantinya bisa membatalkan hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang, kedelapan terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, namun hasilnya malah menguatkan putusan PN Serang.
Kini kedelapan WNA Iran itu diwakili kuasa hukumnya, Herbert Marbun telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (5/2/2024) kemarin. Para terpidana berharap hukuman mati yang dijatuhkan dapat dibatalkan oleh hakim MA.
"Kami melihat pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh ketua majelis yang memeriksa perkara di PT tidak semuanya dipertimbangkan (terkait) memori yang waktu kita (ajukan saat) banding," kata Herbert dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Herbert pun memaparkan pertimbangan mengenai GPS di kapal para terpidana yang saat ini ditangkap masih tersedia di kapal. Namun, saat kedelapan WNA Iran ini diamankan pihak BNN, GPS tersebut kemudian hilang.
Menurut Herbert, GPS tersebut penting karena dapat memastikan apakah lokasi para WNA sudah masuk ke kawasan perairan Indonesia atau belum walaupun GPS BNN menunjukan mereka sudah masuk perairan Indonesia.
"Tidak dipertimbangkan (mengenai) GPS di mana pada saat GPS itu ada di kapal waktu saat mereka ditangkap namun pada saat diamankan GPS hilang waktu pemeriksaan sidang di tempat," ujarnya
Herbert berharap kliennya dapat bebas dari hukuman mati karena merasa mereka bukanlah aktor utama pengedaran narkoba.
"(Berharap) lepas hukuman mati. Mereka itu memang bukan aktor utama mereka itu adalah yang disuruh dan pada saat ini pemilik barang yang menyuruh masih belum ditangkap, masih DPO pada saat ini juga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Herbert pun menyinggung pihak kedutaan besar Iran yang berharap kedelapan WNA Iran itu tidak diputuskan dengan hukuman mati.
"Mereka (Kedutaan Besar Iran) mengharapkan bahwasanya tidak mau warganya dihukum mati. Tetap juga bagaimana (tetap) dibela meskipun bersalah ya maksimal tidak mati putusannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Akal Bulus Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Lolos dari Jeratan Narkoba, Tapi Gagal
-
Selundupkan 9.162 Butir Ekstasi dari Malaysia, Kurir Ini Mengaku Dibayar Rp 700 Ribu
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
-
Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia