SuaraBanten.id - Sebanyak delapan Warga Negara Asing atau WNA Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram berharap bisa bebas dari hukuman mati.
Para WNA Iran yang merupakan oknum penyelundupan sabu itu berharap putusan Mahkamah Agung (MA) nantinya bisa membatalkan hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang, kedelapan terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, namun hasilnya malah menguatkan putusan PN Serang.
Kini kedelapan WNA Iran itu diwakili kuasa hukumnya, Herbert Marbun telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (5/2/2024) kemarin. Para terpidana berharap hukuman mati yang dijatuhkan dapat dibatalkan oleh hakim MA.
"Kami melihat pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh ketua majelis yang memeriksa perkara di PT tidak semuanya dipertimbangkan (terkait) memori yang waktu kita (ajukan saat) banding," kata Herbert dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Herbert pun memaparkan pertimbangan mengenai GPS di kapal para terpidana yang saat ini ditangkap masih tersedia di kapal. Namun, saat kedelapan WNA Iran ini diamankan pihak BNN, GPS tersebut kemudian hilang.
Menurut Herbert, GPS tersebut penting karena dapat memastikan apakah lokasi para WNA sudah masuk ke kawasan perairan Indonesia atau belum walaupun GPS BNN menunjukan mereka sudah masuk perairan Indonesia.
"Tidak dipertimbangkan (mengenai) GPS di mana pada saat GPS itu ada di kapal waktu saat mereka ditangkap namun pada saat diamankan GPS hilang waktu pemeriksaan sidang di tempat," ujarnya
Herbert berharap kliennya dapat bebas dari hukuman mati karena merasa mereka bukanlah aktor utama pengedaran narkoba.
"(Berharap) lepas hukuman mati. Mereka itu memang bukan aktor utama mereka itu adalah yang disuruh dan pada saat ini pemilik barang yang menyuruh masih belum ditangkap, masih DPO pada saat ini juga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Herbert pun menyinggung pihak kedutaan besar Iran yang berharap kedelapan WNA Iran itu tidak diputuskan dengan hukuman mati.
"Mereka (Kedutaan Besar Iran) mengharapkan bahwasanya tidak mau warganya dihukum mati. Tetap juga bagaimana (tetap) dibela meskipun bersalah ya maksimal tidak mati putusannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam Keluarkan Asap Tebal, Netizen Heboh: Banyak yang Nggak Bisa Tidur Ini
-
2 Ton Sabu Berbentuk Teh China di Batam Dimusnahkan, Semua Prosedur Akuntabel dan Sesuai Hukum
-
Hakim Ungkap Fakta Memberatkan yang Bikin Geram! Vonis Seumur Hidup Kompol Satria Nanda Diapresiasi
-
Penyelundupan Liquid Vape Berisi Obat Bius di Bandara Soetta, Pelaku WNI dari Thailand
-
100 Napi Narkoba Riau Dikirim ke Nusakambangan karena Langgar Aturan Fatal
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten