SuaraBanten.id - Sebanyak delapan Warga Negara Asing atau WNA Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram berharap bisa bebas dari hukuman mati.
Para WNA Iran yang merupakan oknum penyelundupan sabu itu berharap putusan Mahkamah Agung (MA) nantinya bisa membatalkan hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang, kedelapan terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, namun hasilnya malah menguatkan putusan PN Serang.
Kini kedelapan WNA Iran itu diwakili kuasa hukumnya, Herbert Marbun telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (5/2/2024) kemarin. Para terpidana berharap hukuman mati yang dijatuhkan dapat dibatalkan oleh hakim MA.
"Kami melihat pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh ketua majelis yang memeriksa perkara di PT tidak semuanya dipertimbangkan (terkait) memori yang waktu kita (ajukan saat) banding," kata Herbert dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Herbert pun memaparkan pertimbangan mengenai GPS di kapal para terpidana yang saat ini ditangkap masih tersedia di kapal. Namun, saat kedelapan WNA Iran ini diamankan pihak BNN, GPS tersebut kemudian hilang.
Menurut Herbert, GPS tersebut penting karena dapat memastikan apakah lokasi para WNA sudah masuk ke kawasan perairan Indonesia atau belum walaupun GPS BNN menunjukan mereka sudah masuk perairan Indonesia.
"Tidak dipertimbangkan (mengenai) GPS di mana pada saat GPS itu ada di kapal waktu saat mereka ditangkap namun pada saat diamankan GPS hilang waktu pemeriksaan sidang di tempat," ujarnya
Herbert berharap kliennya dapat bebas dari hukuman mati karena merasa mereka bukanlah aktor utama pengedaran narkoba.
"(Berharap) lepas hukuman mati. Mereka itu memang bukan aktor utama mereka itu adalah yang disuruh dan pada saat ini pemilik barang yang menyuruh masih belum ditangkap, masih DPO pada saat ini juga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Herbert pun menyinggung pihak kedutaan besar Iran yang berharap kedelapan WNA Iran itu tidak diputuskan dengan hukuman mati.
"Mereka (Kedutaan Besar Iran) mengharapkan bahwasanya tidak mau warganya dihukum mati. Tetap juga bagaimana (tetap) dibela meskipun bersalah ya maksimal tidak mati putusannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya