SuaraBanten.id - Sebanyak delapan Warga Negara Asing atau WNA Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram berharap bisa bebas dari hukuman mati.
Para WNA Iran yang merupakan oknum penyelundupan sabu itu berharap putusan Mahkamah Agung (MA) nantinya bisa membatalkan hukuman mati.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang, kedelapan terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh hakim.
Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, namun hasilnya malah menguatkan putusan PN Serang.
Kini kedelapan WNA Iran itu diwakili kuasa hukumnya, Herbert Marbun telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (5/2/2024) kemarin. Para terpidana berharap hukuman mati yang dijatuhkan dapat dibatalkan oleh hakim MA.
"Kami melihat pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh ketua majelis yang memeriksa perkara di PT tidak semuanya dipertimbangkan (terkait) memori yang waktu kita (ajukan saat) banding," kata Herbert dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Herbert pun memaparkan pertimbangan mengenai GPS di kapal para terpidana yang saat ini ditangkap masih tersedia di kapal. Namun, saat kedelapan WNA Iran ini diamankan pihak BNN, GPS tersebut kemudian hilang.
Menurut Herbert, GPS tersebut penting karena dapat memastikan apakah lokasi para WNA sudah masuk ke kawasan perairan Indonesia atau belum walaupun GPS BNN menunjukan mereka sudah masuk perairan Indonesia.
"Tidak dipertimbangkan (mengenai) GPS di mana pada saat GPS itu ada di kapal waktu saat mereka ditangkap namun pada saat diamankan GPS hilang waktu pemeriksaan sidang di tempat," ujarnya
Herbert berharap kliennya dapat bebas dari hukuman mati karena merasa mereka bukanlah aktor utama pengedaran narkoba.
"(Berharap) lepas hukuman mati. Mereka itu memang bukan aktor utama mereka itu adalah yang disuruh dan pada saat ini pemilik barang yang menyuruh masih belum ditangkap, masih DPO pada saat ini juga," imbuhnya.
Lebih lanjut, Herbert pun menyinggung pihak kedutaan besar Iran yang berharap kedelapan WNA Iran itu tidak diputuskan dengan hukuman mati.
"Mereka (Kedutaan Besar Iran) mengharapkan bahwasanya tidak mau warganya dihukum mati. Tetap juga bagaimana (tetap) dibela meskipun bersalah ya maksimal tidak mati putusannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat
-
Jejak Penggunaan Narkoba Tertua: Peneliti Temukan Bukti dari Manusia 25.000 Tahun Lalu di Sulawesi
-
Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak
-
Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta
-
Pilot Kedua Ditangkap, Sindikat Penyelundupan Narkoba Indonesia-Malaysia Makin Terbongkar
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil