SuaraBanten.id - Unggahan akun resmi media sosial Instagram Pemprov Banten yang dikelola Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) sekira tiga hari lalu dianggap melanggar netralitas ASN atau Aaratur Sipil Negara.
Akun resmi Instagram Pemprov Banten mengunggah penggalan video dengan narasumber Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada 27 Januari lalu. Unggahan tersebut diberi judul Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu.
Unggahan tersebut sontak menjadi sorotan masyarakat, mengingat video yang diunggah berbau politis dan berujung pada pelaporan ke Bawaslu Banten lantaran diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN.
Salah satu warga Kota Serang, Adityawarman mengatakan, warga Kota Serang menilai unggahan aakun Pemprov Banten itu dinilai berbau politis.
"Jadi hari ini saya melaporkan pejabat (yang bertanggungjawab atas akun) IG (Instagram, red) Pemprov Banten ke Bawaslu Banten, karena (postingan ini) meresahkan masyarakat. Apalagi berbau politik," kata Adit usai melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (30/1/2024).
Menurut Adit, tidak seharusnya akun medsos resmi pemerintahan dalam hal ini Pemprov Banten mengunggah hal-hal berbau politik pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Postingan ini mengganggu netralitas ASN. Ini sangat berbahaya," katanya.
Kata Adit, seharusnya unggahan medsos akun resmi Pemprov Banten lebih mengutamakan capaian pembangunan yang telah dilakukan pemerintah.
"Seharusnya Kominfo memposting capaian (pembangunan) yang hari ini telah dicapai seperti penurunan stunting, pendidikan dan kesehatan, bukan posting hal-hal yang berbau politis," ungkapnya.
Sementara, Plt Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten, Nana Suryana membantah jika unggaham tersebut melanggar netralitas ASN. Namun, ia tak membantah atas unggahan tersebut.
Nana beralasan, postingan tersebut merupakan press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) RI pada Jumat 26 January 2024 pukul 19.33 WIB.
Postingan tersebut disebar melalui pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia. Di mana anggota gruop tersebut adalah jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia.
"Yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional. Grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah," kata Nana.
Berita Terkait
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Kota Metro Gelar Festival Pancasila dan PKD untuk Wujudkan Kota yang Berbudaya
-
Hasil Survei 32 Persen Warga Banten Kurang Puas, Andra Soni Bicara Fokus Utama
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang
-
Wisatawan Pantai Sawarna Lebak Dipalak Preman, Polisi Diminta Turun Tangan
-
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara