SuaraBanten.id - Seorang mantan Kepala Desa atau Kades Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten bernama Suryadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa.
Suryadi diduga menyalahgunakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 lalu saat masih menjabat sebagai Kades Kopo.
Menurut informasi, APBDes dianggarkan untuk membiayai 4 kegiatan yang di dalamnya termasuk pembangunan Desa Kopo. Total Dana Desa yang dianggarkan senilai Rp1,59 miliar.
Meski demikian, anggaran yang digunakan untuk 4 kegiatan itu terdapat perubahan yakni menjadi Rp1,3 miliar.
Perubahan tersebut dikarenakan dana untuk bidang pelaksanaan pembangunan Desa Kopo yang semula dianggarkan Rp1 miliar menjadi sekitar Rp780 juta.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap mantan Kades periode 2015-2021 tersebut.
Kata Andi, berkas kasus dugaan korupsi dana desa tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik akan melakukan tahap 2.
"Udah P21, tinggal tahap 2 (untuk waktunya) masih menunggu dari Jaksa," katanya dikutip dari BantenNews (SuaraBanten.id), Minggu (28/1/2024).
Andi mengungkapkan, dugaan korupsi dana desa itu menyebabkan kerufian negara sebasar Rp229,3 juta tepatnya Rp229.378.447.33.
Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Pendukung Banten, Prabowo Janji Kelola Kekayaan Alam untuk Dinikmati Rakyat
"Tersangka S (mantan kades) kerugian Rp. 229.378.447.33," ujarnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Usai Klaim Punya Gunung, Firdaus Oiwobo Kini Mau Bagi-Bagi Tanah Pemberian Ningrat Banten
-
Teori Netizen Soal Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun, Gegara Peluk Cium Sandra Dewi?
-
Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
-
Mudik Gratis 2025 Banten: Jadwal, Link, Cara Daftar, Syarat hingga Rute Perjalanan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam