SuaraBanten.id - Sebanyak empat orang di Pemerintah Kabupaten Pabdeglang, Banten dinyatakan melanggar netralitas ASN atau Aparatur Sipil Negara pada rangkaian Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang sudah merekomendasikan empat ASN tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar diberikan sanksi tegas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, sejauh ini Bawaslu Pandeglang sudah mengirimkan rekomendasi untuk 4 ASN ke KASN terkait dugaan mengkampanyekan Caleg.
Kata dia, bahkan 3 ASN di antaranya tinggal menunggu keputusan dari KASN terkait sanksi yang akan diterima atas pelanggaran netralitas ASN yang mereka lakukan.
Baca Juga: Beredar Spanduk Keluarga Besar Kemenag Lebak dan Pandeglang Dukung Caleg DPR RI: Merusak Demokrasi!
"Total ada 4 orang. Yang 3 orang itu terakhir infonya sudah pembahasan di KASN dan 1 orang hari ini berkasnya kami kirim ke KASN," ungkap Didin dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (24/1/2024).
Keempat ASN itu di antaranya Camat Carita, Camat Mandalawangi, Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang dan terakhir oknum guru di Kecamatan Saketi Pandeglang, Banten.
Berdasarkan pleno Bawaslu Pandeglang, para ASN ini terbukti melanggar netralitas ASN karena mengkampanyekan salah satu Caleg ke masyarakat.
Kata Didin, jika sanksi dari KASN sudah ada nanti akan diberikan langsung kepada bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) sebagai dinas yang menaungi ASN.
"Intinya ketika sudah selesai itu akan dikirim ke daerah baik ke bupati atau BKPSDM Pandeglang dan nanti akan ditembuskan ke Bawaslu," jelasnya.
Baca Juga: Kampanyekan Caleg DPRD Pandeglang, Oknum Guru Diduga Langgar Netralitas ASN
Namun Didin tidak bisa memastikan kapan sanksi dari KASN itu akan turun dan meminta semuanya untuk bersabar menerima informasi terbaru dari KASN.
"KASN ini menaungi semua dugaan pelanggaran yang ada di Indonesia, jadi mungkin lamanya karena banyak antrian dan tidak ada batasan waktu. Untuk Saketi berkasnya dikirim hari ini dan yang 3 itu tinggal tunggu saja," tutupnya.
Berita Terkait
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Maret 2025, Cek Syarat untuk ASN dan Non-ASN
-
Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA
-
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
-
Gegara Semua Mau jadi ASN Biar Hidup Enak, Prabowo Bakal Evaluasi Para Birokrat yang Susahkan Rakyat
-
Mundurnya Pengangkatan CPNS dan PPPK Pertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB