Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 24 Januari 2024 | 07:26 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

Ketika diperiksa, FZ dan HH mengakui tergabung dalam satu jaringan dan sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 6 bulan.

Sabu seberat 100 gram yang diamankan yakni milik AW (DPO) dan narkoba tersebut rupanya baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Siswa SDN Kepuh Dipulangkan Karena Terganggu Bau Gas Kimia di Cilegon

Load More