SuaraBanten.id - Seorang pelaku penipuan sertifikat bodong tanah dan rumah bernama Bebi Nurmaja alias Bimo ditangkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Tangsel.
Terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong tersebut sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun terakhir.
Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah mengungkapkan, kasus yang menjerat terpidana telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang.
Karenanya, Jaksa melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 Tahun 2022.
"Di mana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (11/1/2024).
Dia menerangkan, setelah mendapat putusan pengadilan, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo.
Baik itu pemanggilan secara tertulis maupun langsung pun dilakukan, namun tidak pernah digubris.
Terpidana ini, katanya, sempat dikabarkan berada di suatu tempat tapi ketika didatangi oleh tim penyidik yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Sebetulnya hari ini ada yang bersangkutan dipanggil di perkara lain. Nah yang bersangkutan hadir dengan penasihat hukumnya sehingga langsung kita amankan," ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Polisi Gadungan Diringkus, Pura-pura Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur
Ia mengatakan, jika terpidana penipuan ini, dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata sertifikat rumah tersebut adalah palsu.
Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.
"Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp800 juta," tuturnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tiga Polisi Gadungan Diringkus, Pura-pura Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur
-
Gondol Belasan Juta, Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja di Serang Ditangkap
-
Warga Diminta Waspada Ada Modus Penipuan Sumbangan Catut Nama Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan
-
Temukan 38 Paket Sabu Sebagai Barang Bukti, Polisi Tangkap Juru Parkir di Serang
-
Tawarkan Jabatan dan Minta Imbalan, Akun Facebook Palsu Kepala BKPSDM Cilegon Tipu ASN
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator