SuaraBanten.id - Seorang pelaku penipuan sertifikat bodong tanah dan rumah bernama Bebi Nurmaja alias Bimo ditangkap Kejaksaan Negeri atau Kejari Tangsel.
Terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong tersebut sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun terakhir.
Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah mengungkapkan, kasus yang menjerat terpidana telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Tangerang.
Karenanya, Jaksa melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 Tahun 2022.
Baca Juga: Tiga Polisi Gadungan Diringkus, Pura-pura Pinjam Motor Lalu Bawa Kabur
"Di mana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (11/1/2024).
Dia menerangkan, setelah mendapat putusan pengadilan, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo.
Baik itu pemanggilan secara tertulis maupun langsung pun dilakukan, namun tidak pernah digubris.
Terpidana ini, katanya, sempat dikabarkan berada di suatu tempat tapi ketika didatangi oleh tim penyidik yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Sebetulnya hari ini ada yang bersangkutan dipanggil di perkara lain. Nah yang bersangkutan hadir dengan penasihat hukumnya sehingga langsung kita amankan," ungkapnya.
Baca Juga: Gondol Belasan Juta, Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja di Serang Ditangkap
Ia mengatakan, jika terpidana penipuan ini, dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata sertifikat rumah tersebut adalah palsu.
Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.
"Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp800 juta," tuturnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif