Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 15 November 2023 | 08:38 WIB
ILUSTRASI Penangkapan- Pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja di Serang, Banten ditangkap. [Envato Elements]

SuaraBanten.id - Seorang pelaku penipuan dengan modus menawarkan lowongan kerja berinisial TS (57) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Serang.

Pelaku penipuan yang merupakan warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten berhasil mengelabuhi salah satu warga dan membawa kabur uang belasan juta.

Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pelaku kasus penipuan ini berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

"TS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Siti Rohilah Nurmalasari," katanya dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan, sebelumnya TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT Lungcheong Brothers Industrial. TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp14,5 juta kepada korban.

"Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada," ungkapnya.

Sadar telah ditipu oleh TS, korban akhirnya melaporkan kejahatan pelaku ke Polres Serang, Polda Banten. Menerima laporan tersebut, TS beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Serang.

"Kami telah menyita barang bukti berupa printout transaksi dan buku tabungan milik korban," paparnya.

Atas perbuatannya TS dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (ANTARA)

Baca Juga: Tangerang Raya Jadi Sasaran Bandar Narkoba, Sabu dan Ganja Diedarkan di Kontrakan Hingga Apartemen

Load More