SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba berinisial HA (27) yang belum lama bebas dari Lapas Serang, Banten kembali kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pengedar narkoba tersebut kembali diringkus polisi di kontrakannya di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Ia kedapatan menyembunyikan sabu seberat 6,45 gram ditemukan di dalam sebuah boneka.
"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (30/12/2023).
Kata Ikhsan, pengedar narkoba asal Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap ketika tengah memperbaiki mesin air pada Jumat 15 Desember 2023 lalu.
"Tersangka HA diamankan di rumah kontrakan pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.00. Saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," ungkapnya.
Kata Ikhsan, barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan HA di boneka diamankan petugas. Polisi juga mengamankan andphone yang dijadikan alat transaksi sabu.
Dalam pemeriksaan, HA mengakui 1 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS (DPO) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan,"” terangnya.
HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Serang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan akan menindak tegas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Wisata di Serang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
-
11 Polisi Polda Banten Dipecat Sepanjang Tahun Ini, Terlibat Kasus Apa?
-
Penumpang Terminal Poris Plawad Melonjak di Libur Natal dan Tahun Baru 2024
-
Puluhan Mobil Terendam di Basement Apartemen di Tangerang, Buntut Tanggul Sungai Cisadane Jebol
-
Rekomendasi Oleh-oleh Khas Banten, Cocok Jadi Buah Tangan Usai Wisata ke Anyer
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Cetak Rekor MURI: BRI KKB National Expo 2026 Digelar Berbarengan di 131 Lokasi
-
Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri
-
Pemuda Betawi Pimpin PCNU Kota Tangerang, Sejak Kecil Ditempa di Pesantren
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat