SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba berinisial HA (27) yang belum lama bebas dari Lapas Serang, Banten kembali kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pengedar narkoba tersebut kembali diringkus polisi di kontrakannya di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Ia kedapatan menyembunyikan sabu seberat 6,45 gram ditemukan di dalam sebuah boneka.
"Tersangka HA diketahui sudah lama berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Serang," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (30/12/2023).
Kata Ikhsan, pengedar narkoba asal Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap ketika tengah memperbaiki mesin air pada Jumat 15 Desember 2023 lalu.
"Tersangka HA diamankan di rumah kontrakan pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.00. Saat diamankan tersangka sedang memperbaiki mesin air," ungkapnya.
Kata Ikhsan, barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,45 gram yang disembunyikan HA di boneka diamankan petugas. Polisi juga mengamankan andphone yang dijadikan alat transaksi sabu.
Dalam pemeriksaan, HA mengakui 1 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari DS (DPO) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dari DS warga Balaraja, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal DS karena transaksi dilakukan di jalanan,"” terangnya.
HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Serang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan akan menindak tegas peredaran narkoba. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Wisata di Serang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga
-
11 Polisi Polda Banten Dipecat Sepanjang Tahun Ini, Terlibat Kasus Apa?
-
Penumpang Terminal Poris Plawad Melonjak di Libur Natal dan Tahun Baru 2024
-
Puluhan Mobil Terendam di Basement Apartemen di Tangerang, Buntut Tanggul Sungai Cisadane Jebol
-
Rekomendasi Oleh-oleh Khas Banten, Cocok Jadi Buah Tangan Usai Wisata ke Anyer
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Belasan Warga Badui Tewas Digigit Ular Tanah, Apa Kendalanya?
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang 2 Januari 2026: Kejar Kereta Pagi Biar Weekend Lebih Cepat
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur