Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 20 Desember 2023 | 23:32 WIB
Ekspos pencurian di Mapolres Serang, Banten Rabu (20/12/2023). [ANTARA/HO-Dokumen Polres]

"Lantaran percaya, korban menyerahkan motornya namun setelah ditunggu tidak kunjung datang. Merasa ditipu, korban mengadu ke orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Serang," ucapnya.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Koja, Jakarta Utara.

Sementara itu, Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di sejumlah daerah di Jawa Barat, dan dua kali di wilayah hukum Polres Serang.

"Motor hasil kejahatan dijual kepada penadah di daerah Jawa Tengah dengan harga berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta, tergantung tahun keluaran dan kondisi motor," tambahnya. (ANTARA)

Baca Juga: Tol Serang-Panimbang Diprediksi Melonjak di Arus Natal dan Tahun Baru

Load More