SuaraBanten.id - Kasus Muhyani si pengembala kambing yang menewaskan maling kambing saat membela diri telah resmi dihentikan Kejari Serang yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Konferensi pers soal pembebasan pengembala kambing Muhyani digelar di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, Jumat (16/12/2023) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan kepolisian menerima keputusan pembebasan pengembala kambing yang menewaskan maling kambing karena membela diri itu.
"Kami semua menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," ujarnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (16/12/2023).
Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Dikdik Farkhan Alisyahdi mengatakan perkara tidak dilanjut karena unsur noodweerd telah terbukti dari hasil gelar perkara tadi sore.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dengan kami (Kejati Banten) sesuai pasal 49 KUHP tidak dapat dipidana atau bahasanya noordweer karena pembelaan terpaksa berdasarkan pasal itu kita nyatakan perkara tidak dilimpahkan ke pengadailan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,
Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang resmi menghentikan perkara Muhyani (58) pengembala kambing yang tewaskan maling kambing yang membawa golok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan mengatakan, pihak Kejari Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai menggelar gelar perkara kasus pengembala kambing Muhyani di kantor Kejati Banten pada hari Jumat (15/12/2023) kemarin.
Baca Juga: Kasus Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karna Membela Diri di Serang Dihentikan
"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik, Jumat (15/12/2023) malam.
Menurut Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum menemukan adanya unsur pembelaan diri yang dilakukan oleh Muhyani sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Pasal49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujar Didik.
Dengan tegas, Didik memaparkan, berdasarkan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Tak hanya itu, kata Didik, berdasarkan hasil visum et repertum dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara disimpulkan bahwa si pencuri tidak meninggal secara langsung akibat ditusuk menggunakan gunting oleh Muhyani, melainkan karena pendarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan.
Berita Terkait
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Kawanan Maling Motor Tembak Warga di Palmerah, Penjual Beras Jadi Korban
-
Serang Setop Kiriman Ratusan Ton Sampah dari Tangsel, Ada Apa?
-
Kerja Sama dengan Pemkot Serang Bisa Jadi Solusi Sementara Pengelolaan Sampah di Tangsel
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini