Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:16 WIB
Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana (kiri). [Bantennews/IST]

Kajari Serang itu juga akan memastikan penegakan hukumnya akan berorientasi pada penegakan hukum yang humanis.

Terkait aksi Muhyani yang menewaskan maling kambing merupakan pembelaan terpaksa atau bukan, hal itu akan dibuktikan dalam fakta-fakta di persidangan.

Nantinya fakta-fakta itu juga yang akan jadi rujukan JPU dalam memberikan tuntutan.

“Di pasal 49 (KUHP) ada istilah Noodweer (pembelaan terpaksa) dan Noodweer Exces (Pembelaan terpaksa yang melampaui batas). Itu nanti yang akan diuji di pengadilan tentu dalam kerangka hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga: Kesehatan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Memburuk Pasca Keluar Rutan Serang

Load More