SuaraBanten.id - Kasus Muhyani, pengembala kambing yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membela diri hingga mengakibatkan pria yang diduga hendak maling kambing tewas belakangan menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopohukam), Mahfud MD menyebut siaapun korban yang menghilangkan nyawa untuk membela diri tidak bisa dihukum.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris pun meminta keluarga pengembala kambing tersebut untuk menghubunginya. Diketahui, Muhyani merupakan warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto membahas proses penetapan Muhyani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sofwan memastikan penetapan tersangka Muhyani telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan prosedur.
Kata dia, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli pidana, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Berdasarkan keterangan ahli, tindakan yang dilakukan tersangka Muhyani bukan merupakan overmacht (daya paksa) atau noodweer (pembelaan diri)," kata Sofwan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (14/12/2023).
Kata Sofwan, dalam proses penegakan hukum terdapat tiga asas, yaitu asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kepastian.
Ia pun menyebut dalam kasus pengembala kambing ini, polisi tetap memproses perkara tersebut agar status tersangka Muhyani memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga: Siang Dipasang Dini Hari Raib, TPN Kantongi Bukti Pelaku Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Banten
"Status tersangka seseorang belum tentu menjadikan dirinya terpidana atau dengan kata lain status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah," ujar Sofwan.
Sofwan menambahkan, polisi berusaha membantu menentukan status tersangka Muhyani melalui proses peradilan melalui putusan hakim. Perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Mari kita sama-sama mendoakan semoga sdr. M mendapat putusan yang terbaik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Antisipasi Banjir Saat Cuaca Ekstrem, Ratu Zakiyah Instruksikan Bersih-bersih Sampah Sungai
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Serang Dikepung Bencana Malam Ini: Banjir Rendam Cinangka, Longsor Putus Jalan di Bojonegara
-
4 Spot Wisata Alam Hidden Gem di Tangsel untuk Libur Akhir Tahun
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat