SuaraBanten.id - Kasus Muhyani, pengembala kambing yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membela diri hingga mengakibatkan pria yang diduga hendak maling kambing tewas belakangan menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopohukam), Mahfud MD menyebut siaapun korban yang menghilangkan nyawa untuk membela diri tidak bisa dihukum.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris pun meminta keluarga pengembala kambing tersebut untuk menghubunginya. Diketahui, Muhyani merupakan warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto membahas proses penetapan Muhyani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Siang Dipasang Dini Hari Raib, TPN Kantongi Bukti Pelaku Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Banten
Sofwan memastikan penetapan tersangka Muhyani telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan prosedur.
Kata dia, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli pidana, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Berdasarkan keterangan ahli, tindakan yang dilakukan tersangka Muhyani bukan merupakan overmacht (daya paksa) atau noodweer (pembelaan diri)," kata Sofwan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (14/12/2023).
Kata Sofwan, dalam proses penegakan hukum terdapat tiga asas, yaitu asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kepastian.
Ia pun menyebut dalam kasus pengembala kambing ini, polisi tetap memproses perkara tersebut agar status tersangka Muhyani memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga: Bukan Kampanye, Mahfud MD Datang ke Universitas Faletehan untuk Lakukan Ini
"Status tersangka seseorang belum tentu menjadikan dirinya terpidana atau dengan kata lain status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah," ujar Sofwan.
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran