SuaraBanten.id - Kasus Muhyani, pengembala kambing yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membela diri hingga mengakibatkan pria yang diduga hendak maling kambing tewas belakangan menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopohukam), Mahfud MD menyebut siaapun korban yang menghilangkan nyawa untuk membela diri tidak bisa dihukum.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris pun meminta keluarga pengembala kambing tersebut untuk menghubunginya. Diketahui, Muhyani merupakan warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto membahas proses penetapan Muhyani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sofwan memastikan penetapan tersangka Muhyani telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan prosedur.
Kata dia, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli pidana, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Berdasarkan keterangan ahli, tindakan yang dilakukan tersangka Muhyani bukan merupakan overmacht (daya paksa) atau noodweer (pembelaan diri)," kata Sofwan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (14/12/2023).
Kata Sofwan, dalam proses penegakan hukum terdapat tiga asas, yaitu asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kepastian.
Ia pun menyebut dalam kasus pengembala kambing ini, polisi tetap memproses perkara tersebut agar status tersangka Muhyani memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga: Siang Dipasang Dini Hari Raib, TPN Kantongi Bukti Pelaku Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Banten
"Status tersangka seseorang belum tentu menjadikan dirinya terpidana atau dengan kata lain status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah," ujar Sofwan.
Sofwan menambahkan, polisi berusaha membantu menentukan status tersangka Muhyani melalui proses peradilan melalui putusan hakim. Perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Mari kita sama-sama mendoakan semoga sdr. M mendapat putusan yang terbaik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Emak-emak Ditangkap karena 'Panjang Tangan', Tinggal di Apartemen tapi Nyolong Kalung Emas di Mal
-
Viral Detik-detik Ibu Hamil Kerja Maling Motor di Jambi, Aksi Heroik Berujung Jatuh!
-
5 Fakta Viral Pengemudi Pajero Acungkan Pistol dan Ngaku Aparat di Banten, Ngamuk Gegara Diklakson!
-
Ketika Kota Bertemu Hutan, Kisah Empat Pelajar Jakarta Menyatu dengan Jiwa Baduy
-
Sadis! Rampok Berkerudung Ancam Gorok Wanita di Bekasi, Gasak 2 Motor
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Penambang Batubara di Lebak Tewas, Bahaya Tambang Ilegal Disorot
-
Ibu Hamil di Cibodas Tidur Pakai Masker Tiga Lapis, Akibat Pembakaran Sampah Ilegal di Cibodas
-
Dihantam Badai, Kapal Pencari Ikan Kecelakaan di perairan Pulau Tinjil Pandeglang, Dua ABK Hilang
-
Sakit Hati, Santri di Serang Tewas Usai Tenggak 16 Butir Antimo
-
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, LamiPak Genjot Produksi 21 Miliar Kemasan