SuaraBanten.id - Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyatakan oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (b) dan (c) lantaran mengancam mencabut bansos warga bila tak memilih caleg dari Partai Demokrat.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Suhandi terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk kepentingan salah satu peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana yang terbukti melanggar kode etik atau netralitas kepala desa.
Pasalnya, Febri beralasan, pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut dilakukan di luar tahapan masa kampanye sehingga tidak bisa diterapkan pasal pelanggaran pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta.
"Karena di luar masa kampanye, jadi kita hanya rekomendasikan ke DPMPD. Kalau untuk penerapan pasal pelanggaran pemilunya tidak ada ya, paling kita hanya merekomendasikan soal netralitasnya saja ke DPMPD. Karena unsur pidana itu di dalam pemilu pas masuk tahapan kampanye, kalau ini di luar tahapan kampanye," ucap Febri, Senin (4/12/2023).
Meski begitu, diakui Febri, pihaknya tetap akan mengawal proses pemberian sanksi kepada oknum Kepala Desa Karangsari usai memberikan surat rekomendasi kepada DPMPD Kabupaten Pandeglang.
"Kita mengawal untuk sanksinya seperti apa yang akan dikeluarkan oleh DPMPD, karena ini kan kode etik. (Keputusan DPMPD) belum ada, kita tinggal menunggu putusan DPDP," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengaku belum menentukan sanski yang akan diberikan kepada oknum Kepala Desa Karangsari lantaran belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang.
"Sampai saat ini kami di DPMPD belum mendapat tembusan rekomendasi dari bawaslu ya," singkat Bunbun.
Baca Juga: Ancam Hapus Bansos Jika Tak Pilih Anak Bupati Pandeglang, Kades Karangsari Berdalih Cuma Iseng
Untuk diketahui, voice note (vn) dari oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi sempat heboh lantaran mengancam akan mencabut bansos warga yang tak memilih caleg dari Partai Demokrat yakni caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri dan Caleg DPR RI Rizki Natakusumah.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual
-
Misi Putus Kutukan 3 Tahun! Tavares Minta Persebaya Tampil Sempurna Lawan Dewa United
-
BREAKING NEWS! Tangki Timbun PT Vopak Indonesia Diduga Bocor, Kepulan Gas Oranye Membumbung Tinggi
-
Kali Cibanten Jadi Alternatif Wisata Baru Selain Pantai di Provinsi Banten