SuaraBanten.id - Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyatakan oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (b) dan (c) lantaran mengancam mencabut bansos warga bila tak memilih caleg dari Partai Demokrat.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Suhandi terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk kepentingan salah satu peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana yang terbukti melanggar kode etik atau netralitas kepala desa.
Pasalnya, Febri beralasan, pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut dilakukan di luar tahapan masa kampanye sehingga tidak bisa diterapkan pasal pelanggaran pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta.
Baca Juga: Ancam Hapus Bansos Jika Tak Pilih Anak Bupati Pandeglang, Kades Karangsari Berdalih Cuma Iseng
"Karena di luar masa kampanye, jadi kita hanya rekomendasikan ke DPMPD. Kalau untuk penerapan pasal pelanggaran pemilunya tidak ada ya, paling kita hanya merekomendasikan soal netralitasnya saja ke DPMPD. Karena unsur pidana itu di dalam pemilu pas masuk tahapan kampanye, kalau ini di luar tahapan kampanye," ucap Febri, Senin (4/12/2023).
Meski begitu, diakui Febri, pihaknya tetap akan mengawal proses pemberian sanksi kepada oknum Kepala Desa Karangsari usai memberikan surat rekomendasi kepada DPMPD Kabupaten Pandeglang.
"Kita mengawal untuk sanksinya seperti apa yang akan dikeluarkan oleh DPMPD, karena ini kan kode etik. (Keputusan DPMPD) belum ada, kita tinggal menunggu putusan DPDP," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengaku belum menentukan sanski yang akan diberikan kepada oknum Kepala Desa Karangsari lantaran belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang.
"Sampai saat ini kami di DPMPD belum mendapat tembusan rekomendasi dari bawaslu ya," singkat Bunbun.
Baca Juga: Kades Lontar yang Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC Hiburan Malam Divonis 5 Tahun Penjara
Untuk diketahui, voice note (vn) dari oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi sempat heboh lantaran mengancam akan mencabut bansos warga yang tak memilih caleg dari Partai Demokrat yakni caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri dan Caleg DPR RI Rizki Natakusumah.
Berita Terkait
-
60 Ribu Orang Kena PHK dalam Waktu 2 Bulan, Kemensos Tunggu Evaluasi Sebelum Masukkan ke Data Bansos
-
Cak Imin Sebut DTSEN jadi Harapan Baru Penyaluran Bansos: Akan Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
-
Mensos Akui Penyaluran Bansos Selama Ini Tidak Tepat Sasaran, Jumlahnya Sampai Jutaan Orang
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
BRI Dukung Penyaluran Bansos PKH Tahap Pertama ke 9.103 Keluarga di Kupang
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang