SuaraBanten.id - Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyatakan oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (b) dan (c) lantaran mengancam mencabut bansos warga bila tak memilih caleg dari Partai Demokrat.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Suhandi terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk kepentingan salah satu peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana yang terbukti melanggar kode etik atau netralitas kepala desa.
Pasalnya, Febri beralasan, pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut dilakukan di luar tahapan masa kampanye sehingga tidak bisa diterapkan pasal pelanggaran pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta.
"Karena di luar masa kampanye, jadi kita hanya rekomendasikan ke DPMPD. Kalau untuk penerapan pasal pelanggaran pemilunya tidak ada ya, paling kita hanya merekomendasikan soal netralitasnya saja ke DPMPD. Karena unsur pidana itu di dalam pemilu pas masuk tahapan kampanye, kalau ini di luar tahapan kampanye," ucap Febri, Senin (4/12/2023).
Meski begitu, diakui Febri, pihaknya tetap akan mengawal proses pemberian sanksi kepada oknum Kepala Desa Karangsari usai memberikan surat rekomendasi kepada DPMPD Kabupaten Pandeglang.
"Kita mengawal untuk sanksinya seperti apa yang akan dikeluarkan oleh DPMPD, karena ini kan kode etik. (Keputusan DPMPD) belum ada, kita tinggal menunggu putusan DPDP," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengaku belum menentukan sanski yang akan diberikan kepada oknum Kepala Desa Karangsari lantaran belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang.
"Sampai saat ini kami di DPMPD belum mendapat tembusan rekomendasi dari bawaslu ya," singkat Bunbun.
Baca Juga: Ancam Hapus Bansos Jika Tak Pilih Anak Bupati Pandeglang, Kades Karangsari Berdalih Cuma Iseng
Untuk diketahui, voice note (vn) dari oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi sempat heboh lantaran mengancam akan mencabut bansos warga yang tak memilih caleg dari Partai Demokrat yakni caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri dan Caleg DPR RI Rizki Natakusumah.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten
-
Ironi Jaminan Kesehatan Banten: UHC Diklaim Sukses, Nyawa Balita Diduga Jadi Korban Prosedur