SuaraBanten.id - Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyatakan oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (b) dan (c) lantaran mengancam mencabut bansos warga bila tak memilih caleg dari Partai Demokrat.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Suhandi terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa untuk kepentingan salah satu peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana yang terbukti melanggar kode etik atau netralitas kepala desa.
Pasalnya, Febri beralasan, pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut dilakukan di luar tahapan masa kampanye sehingga tidak bisa diterapkan pasal pelanggaran pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta.
"Karena di luar masa kampanye, jadi kita hanya rekomendasikan ke DPMPD. Kalau untuk penerapan pasal pelanggaran pemilunya tidak ada ya, paling kita hanya merekomendasikan soal netralitasnya saja ke DPMPD. Karena unsur pidana itu di dalam pemilu pas masuk tahapan kampanye, kalau ini di luar tahapan kampanye," ucap Febri, Senin (4/12/2023).
Meski begitu, diakui Febri, pihaknya tetap akan mengawal proses pemberian sanksi kepada oknum Kepala Desa Karangsari usai memberikan surat rekomendasi kepada DPMPD Kabupaten Pandeglang.
"Kita mengawal untuk sanksinya seperti apa yang akan dikeluarkan oleh DPMPD, karena ini kan kode etik. (Keputusan DPMPD) belum ada, kita tinggal menunggu putusan DPDP," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengaku belum menentukan sanski yang akan diberikan kepada oknum Kepala Desa Karangsari lantaran belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang.
"Sampai saat ini kami di DPMPD belum mendapat tembusan rekomendasi dari bawaslu ya," singkat Bunbun.
Baca Juga: Ancam Hapus Bansos Jika Tak Pilih Anak Bupati Pandeglang, Kades Karangsari Berdalih Cuma Iseng
Untuk diketahui, voice note (vn) dari oknum Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Suhandi sempat heboh lantaran mengancam akan mencabut bansos warga yang tak memilih caleg dari Partai Demokrat yakni caleg DPRD Kabupaten Pandeglang Iing Andri dan Caleg DPR RI Rizki Natakusumah.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman
-
Sering Kirim Santri ke Luar Negeri, Ponpes Darul Quran Tangerang Dibekali Ini
-
Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Udara, Jutaan Penumpang Diprediksi Padati Bandara