Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:05 WIB
Ketua Panwascam Angsana Jojon Sulaeman. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Kepala Desa atau Kades Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten Suhandi mengaku voice note (VN) ancaman akan menghapus nama warga penerima bantuan sosial (Bansos) yang tidak memilih caleg dan Partai Demokrat.

Beberapa nama disebut dalam vn tersebut, mulai dari Iing yang merupakan Caleg DPRD Pandeglang dan Rizki Aulia Rahman Natakusumah caleg DPR RI yang merupakan anak dari Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

Seperti diketahui, VN Kades Karangsari itu sempat viral dan beredar beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penelusuran kades tersebut mengaku hanya iseng menyebarkan pesan suara tersebut.

Pengakuan tersebut terungkap saat Suhandi diklarifikasi oleh Panwascam Angsana terkait pesan suara yang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Kades di Pandeglang Ngaku Ancam Cabut Bansos Jika Tak Pilih Caleg dan Partai Demokrat

Kades Karangsari itu bahkan tidak menyangka jika pesan suara yang ia kirim ke orang-orang terdekatnya akan menjadi viral dan menjadi polemik baginya.

Ketua Panwascam Angsana, Jojon Sulaeman mengatakan, ia telah memanggil 5 orang sebagai saksi dan Kades Karangsari selaku terlapor untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa.

Berdasarkan hasil klarifikasi didapatkan kesimpulan jika hasil pemeriksaan terhadap temuan dugaan pelanggaran nomor 001/Reg/TM/PL/Kec-Angsana/11.06/XI/2023.

Berkaitan dengan pesan suara yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa terbukti yang bersangkutan melanggar kaitan kode etik/netralitas Kepala Desa.

"Terlapor terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau kewajibannya dan huruf (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya," kata Jojon dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Anak Bupati Pandeglang Desak Bawaslu Usut VN Kades yang Menyeret Namanya

Jojon mengungkapkan, hasil rapat pleno tersebut nantinya akan disampaikan ke Bawaslu Pandeglang. Laporan tersebut nantinya dijadikan sebagai rekomendasi untuk diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Banten agar memberikan sanksi pada yang bersangkutan.

"Hasil rapat pleno akan kami serahkan ke Bawaslu Pandeglang dan akan meneruskan serta merekomendasikan putusan tersebut ke DPMPD Kabupaten Pandeglang selaku dinas yang menaungi terhadap pemerintahan desa untuk menentukan dan memutuskan perihal sanksi yang dikeluarkan," ungkapnya.

Jojon mengaku awalnya Suhandi tidak mengakui jika pesan suara tersebut miliknya, namun setelah dicecar beberapa pertanyaan sekitar satu setengah jam akhirnya Kades tersebut mengaku bahwa pesan suara itu miliknya yang sengaja ia buat.

“Memang yang bersangkutan awalnya berusaha mengelak dan tidak mengakui tapi akhirnya dia mengakui bahwa itu suara dia dan alasannya katanya hanya iseng dan tidak ada yang menyuruh,” tutupnya.

Load More