Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 30 November 2023 | 10:05 WIB
Mantan Kades Lontar, Serang Banten menggunakan uang dana desa itu untuk menyawer LC di hiburan malam divonis 5 tahun. [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]

Dalam salinan dakwaan JPU, terungkap terdakwa Aklani secara melawan hukum telah mencairkan dana desa, alokasi dana desa, dana hasil pajak, dan retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Provinsi Banten untuk Desa Lontar tahun 2020. Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan.

Ada sejumlah kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan oleh Desa Lontar. Namun uangnya diduga digunakan oleh Aklani untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta.

Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.

Realisasi penghasilan staf desa Rp27 juta tidak dibayarkan, realisasi belanja kegiatan senilai Rp47 juta pembayaran fiktif, pajak tidak disetorkan ke kas negara Rp8,6 juta, dan sisa saldo kas negara tahun 2019 sebesar Rp462 juta diambil terdakwa tahun 2019.

Baca Juga: Jual Tanah Desa untuk Beli Nissan Juke dan Kawasaki Ninja, Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam penggunaan dana desa tahun 2020 tersebut, Aklani selaku kepala desa telah mendapatkan teguran berulang kali yaitu surat sekretaris Desa Lontar tertanggal 20 Mei 2022 kepada Aklani selaku kepala desa perihal teguran penggunaan dana desa.

Kemudian, nota dinas sekretaris tertanggal 21 Juni 2022 perihal teguran realisasi dana desa, nota dinas sekretaris desa tertanggal 24 Oktober dan surat sekretaris desa 15 September 2022 perihal pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More