Sebelumnya, dalam fakta persidangan yang telah berlangsung, terdakwa Aklani mengaku telah menggunakan uang korupsi dana desa untuk karaoke hingga nyawer ladies club (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
"Ini total hampir semiliar banyak banget dikemanakan?," tanya Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra kepada terdakwa Aklani saat sidang saksi yang digelar pada Selasa (31/10/2023) lalu.
"Kalau saya merasa buat pribadi ada, staf juga merasakan semua yang namanya duit," jawab terdakwa Aklani.
Terdakwa Aklani sempat merasa malu mengakui uang hasil korupsi dana desa sebesar Rp988 juta digunakan untuk apa saat Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra kembali menanyakan dikemanakan aliran uang korupsi tersebut, meski akhirnya ia pun mengakuinya.
"Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karaoke yang mulia, nyanyi-nyanyi doang. Kalau hiburannya tiap hari, tiap hari libur terus. Ya mungkin ditotal (segitu Rp988 juta). Nyawer tiap hari, ada Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," ungkap terdakwa Aklani kepada majelis hakim.
Dalam salinan dakwaan JPU, terungkap terdakwa Aklani secara melawan hukum telah mencairkan dana desa, alokasi dana desa, dana hasil pajak, dan retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Provinsi Banten untuk Desa Lontar tahun 2020. Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan.
Ada sejumlah kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan oleh Desa Lontar. Namun uangnya diduga digunakan oleh Aklani untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta.
Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.
Realisasi penghasilan staf desa Rp27 juta tidak dibayarkan, realisasi belanja kegiatan senilai Rp47 juta pembayaran fiktif, pajak tidak disetorkan ke kas negara Rp8,6 juta, dan sisa saldo kas negara tahun 2019 sebesar Rp462 juta diambil terdakwa tahun 2019.
Baca Juga: Jual Tanah Desa untuk Beli Nissan Juke dan Kawasaki Ninja, Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam penggunaan dana desa tahun 2020 tersebut, Aklani selaku kepala desa telah mendapatkan teguran berulang kali yaitu surat sekretaris Desa Lontar tertanggal 20 Mei 2022 kepada Aklani selaku kepala desa perihal teguran penggunaan dana desa.
Kemudian, nota dinas sekretaris tertanggal 21 Juni 2022 perihal teguran realisasi dana desa, nota dinas sekretaris desa tertanggal 24 Oktober dan surat sekretaris desa 15 September 2022 perihal pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Saksi Beberkan Proses Penyewaan Kapal Angkut Minyak Mentah Pertamina
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
-
ASRA 2025 Anugerahkan Tiga Penghargaan untuk Laporan Keberlanjutan BRI