Sebelumnya, dalam fakta persidangan yang telah berlangsung, terdakwa Aklani mengaku telah menggunakan uang korupsi dana desa untuk karaoke hingga nyawer ladies club (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
"Ini total hampir semiliar banyak banget dikemanakan?," tanya Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra kepada terdakwa Aklani saat sidang saksi yang digelar pada Selasa (31/10/2023) lalu.
"Kalau saya merasa buat pribadi ada, staf juga merasakan semua yang namanya duit," jawab terdakwa Aklani.
Terdakwa Aklani sempat merasa malu mengakui uang hasil korupsi dana desa sebesar Rp988 juta digunakan untuk apa saat Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra kembali menanyakan dikemanakan aliran uang korupsi tersebut, meski akhirnya ia pun mengakuinya.
"Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karaoke yang mulia, nyanyi-nyanyi doang. Kalau hiburannya tiap hari, tiap hari libur terus. Ya mungkin ditotal (segitu Rp988 juta). Nyawer tiap hari, ada Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," ungkap terdakwa Aklani kepada majelis hakim.
Dalam salinan dakwaan JPU, terungkap terdakwa Aklani secara melawan hukum telah mencairkan dana desa, alokasi dana desa, dana hasil pajak, dan retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Provinsi Banten untuk Desa Lontar tahun 2020. Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan.
Ada sejumlah kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan oleh Desa Lontar. Namun uangnya diduga digunakan oleh Aklani untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta.
Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone Rp43 juta, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta.
Realisasi penghasilan staf desa Rp27 juta tidak dibayarkan, realisasi belanja kegiatan senilai Rp47 juta pembayaran fiktif, pajak tidak disetorkan ke kas negara Rp8,6 juta, dan sisa saldo kas negara tahun 2019 sebesar Rp462 juta diambil terdakwa tahun 2019.
Baca Juga: Jual Tanah Desa untuk Beli Nissan Juke dan Kawasaki Ninja, Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam penggunaan dana desa tahun 2020 tersebut, Aklani selaku kepala desa telah mendapatkan teguran berulang kali yaitu surat sekretaris Desa Lontar tertanggal 20 Mei 2022 kepada Aklani selaku kepala desa perihal teguran penggunaan dana desa.
Kemudian, nota dinas sekretaris tertanggal 21 Juni 2022 perihal teguran realisasi dana desa, nota dinas sekretaris desa tertanggal 24 Oktober dan surat sekretaris desa 15 September 2022 perihal pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang