Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 29 November 2023 | 20:40 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual- Ayah di Kota Tangsel, Banten menghamili anak kandung sendiri. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MN (53) yang tega menyetubuhi anak kandung sendiri di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Aksi bejat sang ayah pada anak kandungnya itu dilakukan bekali-kali berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel Tri Purwanto menerangkan, aksi bejat MN itu diketahui setelah korban bercerita kepada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah.

"Korban terlihat berbeda oleh guru BK, lalu dipanggil. Korban baru cerita bahwa dia korban kekerasan seksual," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Bawaslu Pandeglang Sebut Camat Carita dan DKPP Melanggar Netralitas ASN

Setelah terungkap, barulah informasi tersebut disampaikan ke ibu korban berinisial S. Mendengar cerita ilu yang dialami anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Tangsel pada 13 November 2023 dan UPTD PPA Kota Tangsel pada 14 November 2023.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi persetubuhan sudah dialami korban sejak SMP. Aksi bejat itu dilakukan pelaku hingga korban kini duduk di bangku SMA kelas X.

"Persetubuhan dilakukan pelaku saat korban kelas 9 SMP sebanyak 4 kali dan saat kelas 10 SMA sebanyak 2 kali," papar Tri.

Mendapat laporan tersebut, pihak UPTD PPA Tangsel pun mendampingi korban untuk melakukan visum dan pemeriksaan kandungan atau kehamilan di RSUD Tangsel.

Hasilnya, diketahui saat ini korban sedang hamil dengan masa kehamilan diperkirakan sudah mencapai 8 bulan.

Baca Juga: Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMK di Lebak Berujung Ricuh

"Kita bawah ke poli kandungan untuk memastikan bayinya sehat dan diketahui umur kandungan 8 bulan," papar Tri.

Tri menyebut, aksi tersebut dilakukan oleh pelaku selama bertahun-tahun lantaran pelaku mengancam korban.

Pelaku mengancam akan menganiaya ibu korban jika korban memberitahukan aksi bejat yang dilakukan.

"Korban karena diancam tidak akan diberikan uang untuk sekolah dan akan menganiaya ibu korban," ungkap Tri.

"Akibat ancaman tersebut, korban merasa takut dan tidak berani karena korban sering melihat terlapor menganiaya ibu korban," imbuhnya.

Saat ini, pelaku sudah diringkus oleh Polres Tangsel. Pihak PPA Polres Tangsel masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MN atas tindakan persetubuhan anak di bawah umur.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More