SuaraBanten.id - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang melakukan foto dengan pose-pose tertentu dalam rangka menjaga netralitas pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.
Sedangkan untuk aturan netralitas ASN tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Tak hanya mengatur pose yang dilarang, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres, cawapres, cagub atau cawagub, cabup atau cawabup, calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota, serta caleg DPR atau DPD serta DPRD di media sosial.
Aturan tersebut diharapkan agar segenap ASN lebih berhati-hati saat berfoto, terlebih jika menunjukan pose-pose untuk mendukung paslon tertentu.
Selain itu, pose yang mencerminkan atribut atau simbol-simbol tertentu dari partai juga dianggap sebagai pelanggaran bagi ASN.
Melansir Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), berikut beberapa pose yang dilarang bagi ASN di masa pemilu 2024:
- Pose mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
- Pose jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
- Pose jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
- Pose menunjukkan jempol saja.
- Pose simbol hati ala Korea Selatan.
- Pose jari membentuk simbol pistol.
- Pose jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
- Pose jari menunjukkan jumlah angka lima.
- Pose jari membentuk simbol telepon.
Meski demikian, ada dua pose yang boleh dilakukan ASN ketika berfoto, seperti pose mengepalkan tangan dan pose meletakkan tangan di dada.
Sanksi untuk ASN yang Melanggar
Baca Juga: Mantan ASN di Solear Tangerang Jadi Tersangka Korupsi BLT, Pelaku Dijemput Paksa dari Rumahnya
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah menegaskan jika ASN harus netral dalam Pilpres 2024 nanti. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Anas mengatakan jika ada ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai sanksi pidana.
Saat didapati berfoto dengan pose-pose yang dilarang, ASN akan mendapat sanksi sebagai berikut:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Hukuman berat tertuang dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 seperti:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan beberapa jenis sanksi tersebut, diharap segenap ASN dapat menaati dan berhati-hati ketika berfoto agar tidak menimbulkan isyarat ataupun atribut dari paslon serta pasangan tertentu.
Berita Terkait
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji
-
Seleksi CPNS 2026: Prediksi Jadwal, Syarat Dokumen, dan Tahapan Seleksinya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan