SuaraBanten.id - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang melakukan foto dengan pose-pose tertentu dalam rangka menjaga netralitas pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.
Sedangkan untuk aturan netralitas ASN tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Tak hanya mengatur pose yang dilarang, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres, cawapres, cagub atau cawagub, cabup atau cawabup, calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota, serta caleg DPR atau DPD serta DPRD di media sosial.
Aturan tersebut diharapkan agar segenap ASN lebih berhati-hati saat berfoto, terlebih jika menunjukan pose-pose untuk mendukung paslon tertentu.
Selain itu, pose yang mencerminkan atribut atau simbol-simbol tertentu dari partai juga dianggap sebagai pelanggaran bagi ASN.
Melansir Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), berikut beberapa pose yang dilarang bagi ASN di masa pemilu 2024:
- Pose mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
- Pose jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
- Pose jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
- Pose menunjukkan jempol saja.
- Pose simbol hati ala Korea Selatan.
- Pose jari membentuk simbol pistol.
- Pose jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
- Pose jari menunjukkan jumlah angka lima.
- Pose jari membentuk simbol telepon.
Meski demikian, ada dua pose yang boleh dilakukan ASN ketika berfoto, seperti pose mengepalkan tangan dan pose meletakkan tangan di dada.
Sanksi untuk ASN yang Melanggar
Baca Juga: Mantan ASN di Solear Tangerang Jadi Tersangka Korupsi BLT, Pelaku Dijemput Paksa dari Rumahnya
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah menegaskan jika ASN harus netral dalam Pilpres 2024 nanti. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Anas mengatakan jika ada ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai sanksi pidana.
Saat didapati berfoto dengan pose-pose yang dilarang, ASN akan mendapat sanksi sebagai berikut:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Hukuman berat tertuang dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 seperti:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan beberapa jenis sanksi tersebut, diharap segenap ASN dapat menaati dan berhati-hati ketika berfoto agar tidak menimbulkan isyarat ataupun atribut dari paslon serta pasangan tertentu.
Berita Terkait
-
Viral Pria Dituduh Curi Ubi di Deli Serdang Diduga Dianiaya dan Dibakar Oknum ASN, Polisi Selidiki
-
Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur KA, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Ditahan KPK!
-
100 Ribu Lebih Penerima Bansos Tak Layak, TNI-Polri hingga Pegawai BUMN Kecipratan
-
Cair Agustus 2025, Ini Syarat Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta!
-
Masih Disanksi FIFA, PSM Makassar Lawan Persijap dengan Skuad Compang-camping
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Harta Kekayaan Menkeu Sri Mulyani Usai Singgung Kecilnya Gaji Guru dan Dosen
-
IHSG Cetak Rekor, Pagi Ini Tembus Level 7.800
-
Emas Antam Rontok, Harganya Terus Turun Jadi Rp 1.917.000 per Gram
-
Media Italia Takjub Efek Instan Jay Idzes di Sassuolo, Followers Meledak!
-
Liverpool Beri Jalan Mees Hilgers ke Premier League
Terkini
-
3 Fakta Miris Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' Demi Cabuli Anak Tiri
-
Miris! Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' untuk Cabuli Anak Tiri Melalui Aplikasi Online
-
Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten
-
BRI Singapore Branch Genap Satu Dekade Perkuat Konektivitas Ekonomi Indonesia di Asia
-
QLola Jadi Senjata BRI Kredit Korporasi Meroket hingga 15,64%