SuaraBanten.id - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang melakukan foto dengan pose-pose tertentu dalam rangka menjaga netralitas pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.
Sedangkan untuk aturan netralitas ASN tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Tak hanya mengatur pose yang dilarang, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres, cawapres, cagub atau cawagub, cabup atau cawabup, calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota, serta caleg DPR atau DPD serta DPRD di media sosial.
Aturan tersebut diharapkan agar segenap ASN lebih berhati-hati saat berfoto, terlebih jika menunjukan pose-pose untuk mendukung paslon tertentu.
Selain itu, pose yang mencerminkan atribut atau simbol-simbol tertentu dari partai juga dianggap sebagai pelanggaran bagi ASN.
Melansir Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), berikut beberapa pose yang dilarang bagi ASN di masa pemilu 2024:
- Pose mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
- Pose jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
- Pose jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
- Pose menunjukkan jempol saja.
- Pose simbol hati ala Korea Selatan.
- Pose jari membentuk simbol pistol.
- Pose jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
- Pose jari menunjukkan jumlah angka lima.
- Pose jari membentuk simbol telepon.
Meski demikian, ada dua pose yang boleh dilakukan ASN ketika berfoto, seperti pose mengepalkan tangan dan pose meletakkan tangan di dada.
Sanksi untuk ASN yang Melanggar
Baca Juga: Mantan ASN di Solear Tangerang Jadi Tersangka Korupsi BLT, Pelaku Dijemput Paksa dari Rumahnya
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah menegaskan jika ASN harus netral dalam Pilpres 2024 nanti. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Anas mengatakan jika ada ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai sanksi pidana.
Saat didapati berfoto dengan pose-pose yang dilarang, ASN akan mendapat sanksi sebagai berikut:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Hukuman berat tertuang dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 seperti:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan beberapa jenis sanksi tersebut, diharap segenap ASN dapat menaati dan berhati-hati ketika berfoto agar tidak menimbulkan isyarat ataupun atribut dari paslon serta pasangan tertentu.
Berita Terkait
-
Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!
-
Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya
-
Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir
-
Koalisi Sipil Desak Pemerintah Setop Rekrutmen Komcad untuk ASN!
-
Pramono Anung Ancam Pecat ASN yang Terbukti Jadi Calo Rekrutmen Damkar
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI-KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026
-
Apes! Perampok WNA di Kawasan Citra Raya Cikupa Berhasil Diringkus, Kini Resmi Berstatus Tersangka
-
Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas
-
Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri