SuaraBanten.id - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang melakukan foto dengan pose-pose tertentu dalam rangka menjaga netralitas pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.
Sedangkan untuk aturan netralitas ASN tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Tak hanya mengatur pose yang dilarang, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres, cawapres, cagub atau cawagub, cabup atau cawabup, calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota, serta caleg DPR atau DPD serta DPRD di media sosial.
Aturan tersebut diharapkan agar segenap ASN lebih berhati-hati saat berfoto, terlebih jika menunjukan pose-pose untuk mendukung paslon tertentu.
Selain itu, pose yang mencerminkan atribut atau simbol-simbol tertentu dari partai juga dianggap sebagai pelanggaran bagi ASN.
Melansir Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), berikut beberapa pose yang dilarang bagi ASN di masa pemilu 2024:
- Pose mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
- Pose jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
- Pose jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
- Pose menunjukkan jempol saja.
- Pose simbol hati ala Korea Selatan.
- Pose jari membentuk simbol pistol.
- Pose jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
- Pose jari menunjukkan jumlah angka lima.
- Pose jari membentuk simbol telepon.
Meski demikian, ada dua pose yang boleh dilakukan ASN ketika berfoto, seperti pose mengepalkan tangan dan pose meletakkan tangan di dada.
Sanksi untuk ASN yang Melanggar
Baca Juga: Mantan ASN di Solear Tangerang Jadi Tersangka Korupsi BLT, Pelaku Dijemput Paksa dari Rumahnya
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pernah menegaskan jika ASN harus netral dalam Pilpres 2024 nanti. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Anas mengatakan jika ada ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai sanksi pidana.
Saat didapati berfoto dengan pose-pose yang dilarang, ASN akan mendapat sanksi sebagai berikut:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Hukuman berat tertuang dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 seperti:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan beberapa jenis sanksi tersebut, diharap segenap ASN dapat menaati dan berhati-hati ketika berfoto agar tidak menimbulkan isyarat ataupun atribut dari paslon serta pasangan tertentu.
Berita Terkait
-
Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwalnya
-
Media Malaysia: Erick Thohir Dalang Harimau Malaya Diadukan ke FIFA
-
Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Disanksi FIFA 20 Laga, Sumardji Akui Halangi Wasit Demi Shayne Pattynama
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Healing Seru! 4 Destinasi Alam di Lebak dan Cilegon Bagi Gen Z
-
Dari Pesisir Teluknaga, Klinik PIK Care Medika Jadi Harapan Baru Akses Kesehatan Warga
-
Vega Hotel Gading Serpong Perkenalkan Fasilitas Manasik Unggulan Lewat Ajang Silaturahmi
-
Tragedi di Pantai Daplangu Pandeglang: Dua Santri Terseret Ombak, Satu Hilang