SuaraBanten.id - Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi program bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021.
Penetapan DS sebagai tersangka korupsi BLT oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang itu dilakukan usai mantan ASN itu dua kali mangkir dari panggilan petugas.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT-1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.
Selain itu, dalam penetapannya ini juga berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejari berupa dari keterangan saksi dan dokumen.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding
"Tersangka DS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dan proyek fisik fiktif sebesar Rp402 juta," katanya.
Ia mengungkapkan, jika dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan ASN ini sempat mengalami kendala. Dimana, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan.
"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," ujarnya.
Dia menerangkan, saat dilakukan proses penjemputan oleh tim penyidik, tersangka berupaya bersembunyi di kediamannya yang berada di Kampung Cirendeu, Rt/Rw 02/01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear.
"Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar," tuturnya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara
Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kini masih melakukan pengembangan dan penelusuran atas uang hasil korupsi yang telah habis digunakan oleh tersangka.
"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Untuk uang hasil korupsinya, masih kita telusuri digunakan untuk apa," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025