Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 08 November 2023 | 17:59 WIB
Kejari Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Solear berinisial DS menjadi tersangka kasus korupsi BLT. [ANTARA/Azmi].

SuaraBanten.id - Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi program bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021.

Penetapan DS sebagai tersangka korupsi BLT oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang itu dilakukan usai mantan ASN itu dua kali mangkir dari panggilan petugas.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: PRINT-1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.

Selain itu, dalam penetapannya ini juga berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejari berupa dari keterangan saksi dan dokumen.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun dan 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate dan Anang Kompak Langsung Banding

"Tersangka DS ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi BLT dan proyek fisik fiktif sebesar Rp402 juta," katanya.

Ia mengungkapkan, jika dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap mantan ASN ini sempat mengalami kendala. Dimana, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

"Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," ujarnya.

Dia menerangkan, saat dilakukan proses penjemputan oleh tim penyidik, tersangka berupaya bersembunyi di kediamannya yang berada di Kampung Cirendeu, Rt/Rw 02/01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear.

"Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar," tuturnya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kini masih melakukan pengembangan dan penelusuran atas uang hasil korupsi yang telah habis digunakan oleh tersangka.

"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Untuk uang hasil korupsinya, masih kita telusuri digunakan untuk apa," kata dia. (Antara)

Load More