SuaraBanten.id - Terdakwa korupsi dana desa Eks Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (20/11/2023).
Diketahui, Alkani menggunakan dana desa sebesar Rp988 juta untuk menyawer pemandu lagu alias Lc di hiburan malam.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Aklani mengakui telah menggunakan dana desa tidak pada peruntukannya.
Meski demikian, dikatakan kuasa hukumnya, Alkani meminta Jaksa Penuntut Umum menyeret seluruh staf desa yang terlibat menghabiskan uang Dana Desa untuk hiburan malam.
“Apabila terdapat penyelewengan dana sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka seharusnya Jaksa melibatkan kelima staf desa sebagai turut serta dalam penggunaan anggaran dana desa yang digunakan tidak dengan seharusnya,” kata Tenggar selaku Kuasa Hukum mewakili Aklani.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya itu, Alkani juga diminta untuk dipenjara 1 tahun karena telah mengakui dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Ia juga menyinggung soal dirinya yang memiliki tanggungan anak serta telah membayar sebagian kerugian negara sebesar Rp198 Juta dari total Rp988 Juta.
Selain pembacaan Pledoi oleh Kuasa Hukum, Aklani juga kemudian menyampaikan pembelaannya secara pribadi.
Ia meminta maaf kepada hakim karena perbuatan melawan hukumnya.
Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Serang Sesumbar Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
Sambil terisak dia juga meminta keringan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan 6 anak yaitu 3 anak kandung dan 3 anak sambung hasil dari pernikahan sebelumnya.
“Saya minta kepada yang mulia minta hukuman saya seringan ringannya karena beban anak-anak saya membutuhkan saya sebagai orangtua. Biaya sekolah, saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum mereka kena imbasnya. Staf-staf saya menzolimi saya,” kata Aklani.
Hakim kemudian mempertanyakan berapa kira-kira hukuman yang sesuai untuk dirinya karena telah merugikan negara hampir Rp1 miliar.
“Coba itu dengan kerugian negara 900 sekian kamu mestinya dihukum berapa?,” kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra.
“Saya kepengennya saya seringan ringan (hukuman) mungkin setahun aja,” Jawab Aklani.
Setelah pembacaan pledoi otomatis jadwal persidangan tinggal menyisakan satu agenda terakhir yaitu pembacaan vonis oleh majelis hakim. Vonis akan dibacakan hakim yaitu pada Rabu (29/11/2023) mendatang.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M, DPR Minta Semua Diperiksa!
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti