SuaraBanten.id - Terdakwa korupsi dana desa Eks Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (20/11/2023).
Diketahui, Alkani menggunakan dana desa sebesar Rp988 juta untuk menyawer pemandu lagu alias Lc di hiburan malam.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Aklani mengakui telah menggunakan dana desa tidak pada peruntukannya.
Meski demikian, dikatakan kuasa hukumnya, Alkani meminta Jaksa Penuntut Umum menyeret seluruh staf desa yang terlibat menghabiskan uang Dana Desa untuk hiburan malam.
“Apabila terdapat penyelewengan dana sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka seharusnya Jaksa melibatkan kelima staf desa sebagai turut serta dalam penggunaan anggaran dana desa yang digunakan tidak dengan seharusnya,” kata Tenggar selaku Kuasa Hukum mewakili Aklani.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya itu, Alkani juga diminta untuk dipenjara 1 tahun karena telah mengakui dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Ia juga menyinggung soal dirinya yang memiliki tanggungan anak serta telah membayar sebagian kerugian negara sebesar Rp198 Juta dari total Rp988 Juta.
Selain pembacaan Pledoi oleh Kuasa Hukum, Aklani juga kemudian menyampaikan pembelaannya secara pribadi.
Ia meminta maaf kepada hakim karena perbuatan melawan hukumnya.
Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Serang Sesumbar Menang Satu Putaran di Pilpres 2024
Sambil terisak dia juga meminta keringan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan 6 anak yaitu 3 anak kandung dan 3 anak sambung hasil dari pernikahan sebelumnya.
“Saya minta kepada yang mulia minta hukuman saya seringan ringannya karena beban anak-anak saya membutuhkan saya sebagai orangtua. Biaya sekolah, saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum mereka kena imbasnya. Staf-staf saya menzolimi saya,” kata Aklani.
Hakim kemudian mempertanyakan berapa kira-kira hukuman yang sesuai untuk dirinya karena telah merugikan negara hampir Rp1 miliar.
“Coba itu dengan kerugian negara 900 sekian kamu mestinya dihukum berapa?,” kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra.
“Saya kepengennya saya seringan ringan (hukuman) mungkin setahun aja,” Jawab Aklani.
Setelah pembacaan pledoi otomatis jadwal persidangan tinggal menyisakan satu agenda terakhir yaitu pembacaan vonis oleh majelis hakim. Vonis akan dibacakan hakim yaitu pada Rabu (29/11/2023) mendatang.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
Kasus Bea Cukai, KPK Pamerkan Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper yang Didapat dari Safe House
-
KPK Ungkap Uang Hasil Korupsi Bea Cukai Diduga Dipakai untuk Beli Mobil Operasional
-
KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya