SuaraBanten.id - SuaraBanten.id- Kasus pasangan suami istri (Pasutri) Febrina dan Hade yang membuat rekening nasabah prioritas fiktif dan kartu kredit dengan menggunakan KTP fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar akan segera dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.
Nantinya berkas tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh JPU sebelum dilimpahkan ke Pengadilan dan memasuki persidangan.
"Berkasnya udah tinggal disusun artinya sudah dipelajari udah jadi (Selesai). Rencannya kalau tidak ada gangguan Minggu depan akan diserahkan tahap 1 ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (15/11/2023).
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 22 saksi dan 3 ahli. Dari 22 saksi, 14 orangnya merupakan pegawai internal Bank BUMN.
"Ahlinya dari ahli hukum pidana, ahli hukum keuangan negara, dan auditor internal Bank BUMN," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasutri Febrina dan Hade telah menjadi tersangka dalam kasus pembuatan rekening fiktif pada bank BUMN cabang BSD.
Modusnya yaitu mereka membuat rekening prioritas dengan modal Rp500 juta. Kemudian limit kartu kredit itu mereka kuras sebelum uang Rp500 juta tadi mereka tarik kembali untuk pembuatan rekening selanjutnya.
Keduanya juga menggunakan 41 KTP palsu untuk dapat terus membuat rekening baru hingga membuat negara rugi Rp5,1 miliar. Aksi tersebut juga dapat berjalan mulus karena Febrina yang bekerja sebagai Priority Bank Officer (PBO) di BRI cabang BSD.
Uang hasil kejahatan mereka diduga digunakan untuk membeli barang barang mewah.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten
"Untuk tas beli, konsumsi pribadi apapun. Dia kan beli tas branded dijual lagi bisa jadi soalnya kan kartu kredit nggak bisa tunai," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi Kamis (23/10/2023) lalu.
Kejati juga melakukan penyitaan mobil merek Mercedes dan Honda CR-V.
"Itu kartu kredit itu dia gunakan Rp200 juta – Rp300 juta sehingga total kerugian negara adalah Rp5,1 miliar," Tutur Didik
Akibat perbuatannya, keduanya diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Alasan Kuota Haji 50:50 Terungkap di Persidangan, Saksi: Ini Tepat Sesuai Praktik di Saudi!
-
Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji
-
Lengkapi Berkas 7 Tersangka MBG, Penyidik Periksa Pihak SPPG Karawang hingga Vendor
-
Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Seorang Diri
-
Kasus Proyek PUTR, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri
-
Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok
-
Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis
-
BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi
-
Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman