Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 14 November 2023 | 07:33 WIB
Mantan Kades Lontar Aklani yang korupsi dana desa sebesar Rp988 juta untuk nyawer LC di hiburan malam divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. [Suara.com/Yandi Sofyan]

"Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karoke yang mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari. Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp500 sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," ungkap terdakwa Aklani saat itu.

Kontributor: Yandi Sofyan

Load More