Subardi juga meminta, Majelis Hakim PN Serang harus melakukan penyitaan harta benda milik terdakwa Aklani bila tak mampu membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan setelah vonis dijatuhkan.
"Namun apabila (sudah) terpidana dan tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan," kata Subardi.
Sebelumnya, saat pelimpahan berkas ke Kejari Serang pada Minggu (18/6/2023) lalu, pengacara Alkani, Erlan Setiawan mengatakan, uang hasil korupsi Rp988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan kepada awak media, Minggu (18/6/2023).
Baca Juga: Laga Perserang vs Malut United Ditunda, Rumput Stadion Maulana Yusuf Rusak Disoal
Berdasarkan pemeriksaan, Erlan mengungkapkan, kliennya telah mengakui perbuatannya ke penyidik lantaran memiliki 4 orang istri dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.
"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.
Akan tetapi, saat sidang saksi yang digelar pada Selasa (31/10/2023), terdakwa Aklani mengaku mempergunakan uang hasil korupsi untuk karaoke hingga nyawer perempuan-perempuan atau LC (Ladies Club) di sebuah tempat hiburan di Kota Cilegon.
"Ini total hampir semiliar, banyak banget ini di kemanakan?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra kepada Aklani.
"Kalau saya merasa buat pribadi ada. Staf merasakan semua yang namanya duit," jawab terdakwa Aklani.
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Cibadak Lebak Diduga Jadi Korban Pembacokan
Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang prihal digunakan untuk apa uang hasil korupsinya, Aklani sempat malu untuk mengakuinya, hingga akhirnya ia menjawab jujur dipergunakan untuk apa uang korupsi tersebut.
Berita Terkait
-
Sorot Ide 'Lucu' Prabowo, ICW: Penjara di Pulau Terpencil Malah Bikin Napi Korupsi Semakin Sulit Diawasi
-
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
-
Prabowo Berencana Cari Pulau Untuk Penjara Koruptor : Biar Bertemu Hiu
-
Daftar Tersangka Kasus Korupsi PT Antam, Benarkah Ada Ayah Linda Anggrea Buttonscarves?
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi