Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 13 November 2023 | 16:44 WIB
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati menyebut WNA Chine mendominasi Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Tangerang, Banten.[Antara/Azmi]

SuaraBanten.id - Warga Negara Asing (WNA) asal China menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) terbanyak di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kondisi WNA China yang menjadi TKA terbanyak itu terjadi di beberapa perusahaan di Kabupaten Tangerang. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati.

"Untuk tahun ini paling banyak yang datang ke kita (Tangerang) itu paling banyak warga China dan Korea Selatan," kata Iis dikutip dari Antara

Selain warga negara China, tenaga kerja asing yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang juga didominasi dari warga negara Korea Selatan dan Jepang.

Baca Juga: Ada 8.799 Keluarga di Kota Serang Miskin Ekstrem, Penyaluran Bantuan Dipertanyakan

Kata Iis, warga negara asing berstatus TKA itu bekerja di berbagai bidang di perusahaan, untuk posisi mereka mulai dari tenaga ahli manufaktur hingga tenaga pendidik atau guru.

"Mayoritas para TKA tersebut bekerja di bidang pendidikan sebagai sebagai guru, paling banyak dari China dan Korea," ujarnya.

Iis memaparkan, berdasarkan data periode Januari - Oktober 2023 tercatat secara total sebanyak 775 orang warga negara asing (WNA) telah berstatus sebagai tenaga kerja asing (TKA).

"Dari hasil laporan keberadaan TKA dari bulan Januari-Oktober 2023 ini ada kenaikan, jumlahnya ada 775 orang," ungkapnya.

Kata dia, pengurusan perizinan untuk para pekerja asing ini dapat bekerja di Kabupaten Tangerang adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Baca Juga: Bocah 9 Tahun yang Hilang di Sungai Sentul Kragilan Ditemukan Tewas

Karenanya, ia tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah itu.

"Kalau untuk proses perizinan ada di Kementerian, dan kami juga kurang paham berapa jumlah WNA yang ilegal," ungkapnya.

Sementara pada periode 2022 lalu pihaknya mencatat sebanyak 1.372 WNA bekerja di beberapa perusahaan yang ada di daerahnya.

"Untuk tahun 2022 tercatat sebanyak 1.372 orang WNA sedangkan tahun sebelumnya yaitu 2021 ada 969 orang WNA," tuturnya.

TKA yang telah bekerja dan membayar dana kompensasi penggunaan sebagai tenaga kerja asing telah tercatat sebanyak 547 orang.

"Sekitar 547 TKA tahun 2022 yang membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing," ungkapnya. (Antara)

Load More