SuaraBanten.id - Sidang lanjutan korupsi Kepala Desa atau Kades Lontar, Kabupaten Serang, Banten dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena surat tuntutan belum rampung.
Meski ditunda, sebelum hakim mengetok palu tanda sidang tuntutan itu ditunda, hakim sempat menanyakan apakah terdakwa punya niatan mengembalikan uang dana desa yang ia korupsi.
“Ada yang mau dikembalikan lagi ga uang (Pengganti),” tanya ketua majelis Hakim Dedy Ady Saputra.
“Lagi diusahakan, sama keluarga,” kata terdakwa Aklani menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hakim melanjutkan pertanyaannya dengan menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Kades Lontar yang akan membantu mengganti rugi dana desa yang dipakainya.
Mengingat, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga Alkani yang hadir di persidangan.
Mantan Kades Lontar itu kemudian menjawab jika orang tuanya yang akan mengusahakan penggantian rugi uang negara itu.
Mendengar jawaban Alkani, Hakim pun sontak menanyakan berapa umur orang tua terdakwa hingga masih dilibatkan untuk ikut membantu ganti rugi.
“Masih melibatkan orangtua juga masalah gini? Tanggung jawabmu lah. Udah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!” kata Dedy.
Baca Juga: Usai 6 Jam Diperiksa, Ahok Koar-koar KPK Pegang Banyak Kasus Lain di Pertamina
“Ya belum tahu,” jawab Aklani enteng.
Mejelis hakim kemudian memaparkan jika sudah ada pengembalian pasca tuntutan, terdakwa dapat memasukan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pledoinya nanti.
“Jadi kalau ada itikad mengembalikan ya tuntutan sudah disusun kemudian diucapkan ya kalau di pembelaan masih bisa ya silahkan," ungkap Dedy.
Hakim juga menyinggung kawan-kawan Alkani yang ikut menikmati uang dana desa yang dipakai bersama-sama untuk menyawer LC di hiburan malam untuk ikut mengganti rugi.
"Bisa juga pengembalian dari kawan kawan mu itu yang perangkat desa siapa tau mereka dengan sadar diri mau mengembalikan uang yang tidak berkah itu,” tambah Dedy.
Sejauh ini diketahui jika terdakwa mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta.
Berita Terkait
-
Pinkfong Baby Shark Run 2025 Hyundai dan Dipha Barus: Lebih 1.600 Orang Tua dan Anak Berpartisipasi
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
-
Jenazah di Bawah Tol Cikupa Dibunuh Orang Terdekat, Motif Sadis Pelaku Terbongkar
-
Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2 Jam! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Siap Beroperasi Oktober 2026
-
KLH Izinkan Tiga PSEL Berdiri Sendiri di Tangerang Raya, Ada Syarat Ketat Ini!
-
Kacau! Bawaslu Serang Temukan Data 'Hantu' dan 'Zombie': Ada Pemilih Meninggal Terdaftar Baru