SuaraBanten.id - Sidang lanjutan korupsi Kepala Desa atau Kades Lontar, Kabupaten Serang, Banten dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena surat tuntutan belum rampung.
Meski ditunda, sebelum hakim mengetok palu tanda sidang tuntutan itu ditunda, hakim sempat menanyakan apakah terdakwa punya niatan mengembalikan uang dana desa yang ia korupsi.
“Ada yang mau dikembalikan lagi ga uang (Pengganti),” tanya ketua majelis Hakim Dedy Ady Saputra.
“Lagi diusahakan, sama keluarga,” kata terdakwa Aklani menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hakim melanjutkan pertanyaannya dengan menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Kades Lontar yang akan membantu mengganti rugi dana desa yang dipakainya.
Mengingat, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga Alkani yang hadir di persidangan.
Mantan Kades Lontar itu kemudian menjawab jika orang tuanya yang akan mengusahakan penggantian rugi uang negara itu.
Mendengar jawaban Alkani, Hakim pun sontak menanyakan berapa umur orang tua terdakwa hingga masih dilibatkan untuk ikut membantu ganti rugi.
“Masih melibatkan orangtua juga masalah gini? Tanggung jawabmu lah. Udah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!” kata Dedy.
Baca Juga: Usai 6 Jam Diperiksa, Ahok Koar-koar KPK Pegang Banyak Kasus Lain di Pertamina
“Ya belum tahu,” jawab Aklani enteng.
Mejelis hakim kemudian memaparkan jika sudah ada pengembalian pasca tuntutan, terdakwa dapat memasukan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pledoinya nanti.
“Jadi kalau ada itikad mengembalikan ya tuntutan sudah disusun kemudian diucapkan ya kalau di pembelaan masih bisa ya silahkan," ungkap Dedy.
Hakim juga menyinggung kawan-kawan Alkani yang ikut menikmati uang dana desa yang dipakai bersama-sama untuk menyawer LC di hiburan malam untuk ikut mengganti rugi.
"Bisa juga pengembalian dari kawan kawan mu itu yang perangkat desa siapa tau mereka dengan sadar diri mau mengembalikan uang yang tidak berkah itu,” tambah Dedy.
Sejauh ini diketahui jika terdakwa mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta.
Berita Terkait
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Tragedi Tiga Menteri: Menggugat Cacat Struktural Tata Kelola Haji Kita
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini