SuaraBanten.id - Pacar perempuan pembuang bayi di Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial JR (25) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang hingga kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, JR merupakan pacar perempuan yang membuang bayi di selokan di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.
JR ditangkap lantaran warga Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan yang tak jauh dari permukiman warga.
Usai polisi melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap perempuan berinisial EM (19) yang merupakan ibu sekaligus pembuang bayi ke solokan itu.
Baca Juga: Iti Octavia Jayabaya: Perbedaan Politik Jangan Timbulkan Konflik!
Setelah EM ditangkap, terungkaplah jika bayi tersebut merupakan hasil hubungan tanpa ikatan antara JR dan EM.
Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan terhadap JR dilakukan pada Rabu (25/10/2023) oleh tim Resmob Polres Pandeglang tanpa perlawanan.
“Pacarnya sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini sudah kami tahan, namun kaitannya bukan dengan pembuangan bayi tetapi kaitannya persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Ilman dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com) Kamis (2/11/2023).
Namun, untuk kasus yang menjerat JR bukan terkait pembuangan bayi melainkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebab kata Ilman, pada saat tersangka melakukan hubungan suami istri, tersangka perempuan masih berstatus anak dibawah umur.
“Pelaku ini melakukan (hubungan suami istri) di bulan Februari 2023, disaat melakukan hubungannya itu perempuannya masih dibawah umur jadi kasusnya kekerasan anak dibawah umur,” katanya.
Baca Juga: Puluhan Tahun Rusak Parah, Akses Jalan Taman Nasional Ujung Kulon Dibeton Tahun Depan
Saat ditanya apakah tersangka JR ada kaitannya dengan kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh EM, Ilman menegaskan bahwa tersangka JR tidak ada kaitannya lantaran dirinya tidak diberitahu oleh EM.
“Kalau ke kasus pembuangan bayinya kebetulan setelah kami interograsi tersangka (perempuan) belum memberitahukan ke pacarnya kalau bayi itu sudah lahir dan dibuang,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR terancam pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Psikologi Feminisme di Buku Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan
-
Review Buku 'Waktu untuk Tidak Menikah', Alasan Perempuan Harus Pilih Jalannya Sendiri
-
Beda Pendidikan Ridwan Kamil vs Suswono: Sama-sama Seksis Lewat Ucapan Janda, Panen Kritik Keras
-
Celetukan Ridwan Kamil Soal Janda Tuai Kecaman: Dinilai Lecehkan Perempuan
-
Veronica Tan Serukan Perempuan Harus Pintar dan Mandiri: Jangan Hanya Modal Cinta!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab