SuaraBanten.id - Pacar perempuan pembuang bayi di Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial JR (25) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang hingga kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, JR merupakan pacar perempuan yang membuang bayi di selokan di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.
JR ditangkap lantaran warga Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan yang tak jauh dari permukiman warga.
Usai polisi melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap perempuan berinisial EM (19) yang merupakan ibu sekaligus pembuang bayi ke solokan itu.
Setelah EM ditangkap, terungkaplah jika bayi tersebut merupakan hasil hubungan tanpa ikatan antara JR dan EM.
Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan terhadap JR dilakukan pada Rabu (25/10/2023) oleh tim Resmob Polres Pandeglang tanpa perlawanan.
“Pacarnya sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini sudah kami tahan, namun kaitannya bukan dengan pembuangan bayi tetapi kaitannya persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Ilman dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com) Kamis (2/11/2023).
Namun, untuk kasus yang menjerat JR bukan terkait pembuangan bayi melainkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebab kata Ilman, pada saat tersangka melakukan hubungan suami istri, tersangka perempuan masih berstatus anak dibawah umur.
“Pelaku ini melakukan (hubungan suami istri) di bulan Februari 2023, disaat melakukan hubungannya itu perempuannya masih dibawah umur jadi kasusnya kekerasan anak dibawah umur,” katanya.
Baca Juga: Iti Octavia Jayabaya: Perbedaan Politik Jangan Timbulkan Konflik!
Saat ditanya apakah tersangka JR ada kaitannya dengan kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh EM, Ilman menegaskan bahwa tersangka JR tidak ada kaitannya lantaran dirinya tidak diberitahu oleh EM.
“Kalau ke kasus pembuangan bayinya kebetulan setelah kami interograsi tersangka (perempuan) belum memberitahukan ke pacarnya kalau bayi itu sudah lahir dan dibuang,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR terancam pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang
-
Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Menjelajahi Retorika dan Diplomasi Politik Perempuan dalam Film The Odyssey
-
Hari ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang: Tim SAR Sisir 4.600 Mil Persegi Lewat Laut dan Udara
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel