SuaraBanten.id - Pacar perempuan pembuang bayi di Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial JR (25) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang hingga kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, JR merupakan pacar perempuan yang membuang bayi di selokan di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.
JR ditangkap lantaran warga Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan yang tak jauh dari permukiman warga.
Usai polisi melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap perempuan berinisial EM (19) yang merupakan ibu sekaligus pembuang bayi ke solokan itu.
Setelah EM ditangkap, terungkaplah jika bayi tersebut merupakan hasil hubungan tanpa ikatan antara JR dan EM.
Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan terhadap JR dilakukan pada Rabu (25/10/2023) oleh tim Resmob Polres Pandeglang tanpa perlawanan.
“Pacarnya sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini sudah kami tahan, namun kaitannya bukan dengan pembuangan bayi tetapi kaitannya persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Ilman dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com) Kamis (2/11/2023).
Namun, untuk kasus yang menjerat JR bukan terkait pembuangan bayi melainkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebab kata Ilman, pada saat tersangka melakukan hubungan suami istri, tersangka perempuan masih berstatus anak dibawah umur.
“Pelaku ini melakukan (hubungan suami istri) di bulan Februari 2023, disaat melakukan hubungannya itu perempuannya masih dibawah umur jadi kasusnya kekerasan anak dibawah umur,” katanya.
Baca Juga: Iti Octavia Jayabaya: Perbedaan Politik Jangan Timbulkan Konflik!
Saat ditanya apakah tersangka JR ada kaitannya dengan kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh EM, Ilman menegaskan bahwa tersangka JR tidak ada kaitannya lantaran dirinya tidak diberitahu oleh EM.
“Kalau ke kasus pembuangan bayinya kebetulan setelah kami interograsi tersangka (perempuan) belum memberitahukan ke pacarnya kalau bayi itu sudah lahir dan dibuang,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JR terancam pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Menguatkan Ekonomi Nasional Dimulai dari Manajemen Keuangan Perempuan UMKM bersama AstraPay
-
AXA Financial Indonesia dan Liberty Society Foundation Latih 100 Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
-
Babak Baru Kehidupan Perempuan, Apa yang Terjadi Saat Perimenopause?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten