SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten pada Senin (23/10/2023) malam kemarin.
Diketahui, eksepsi ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela dan membebaskan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol penyedia dari CV Edo Putra Pratama.
“Atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal, kami akan lakukan perlawanan, verzet. Karena perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHAP, perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diterbitkan Majelis Hakim tersebut dalam tujuh hari setelah putusan kemarin ke Pengadilan Tinggi (PT),” ungkap Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id)
Ryan mengungkapkan, PT akan memeriksa berkas akta memori perlawanan yang diajukan JPU sebelum menimbang dan memutuskan materi dakwaan yang dilayangkan Adhyaksa dapat diterima atau ditolak.
“Kami dalam penyusunan surat dakwaan tentu sudah mempertimbangkan alat bukti melalui proses penyidikan, penetapan tersangka, jadi kami tidak main-main di situ. Semua dasar dan alat bukti sudah termaktub dalam berkas perkara," ungkap Kasie Pidsus Kejari Cilegon itu.
"Kami sudah jabarkan kronologis peristiwanya, baik Undang-undang maupun peraturan hukum yang dilanggar, semua sudah jelas diuraikan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim tentunya, kami baru terima petikan putusan kemarin, nah hari ini ajukan perlawanan hari ini,” jelasnya.
Kata Ryan, meski materi dakwaan JPU Kejari Cilegon ditolak Majelis Hakim PN Serang, hal tersebut dipastikan belum melepaskan status terdakwa ketiganya.
“Saya tegaskan, di sini (ketiga terdakwa) bukan bebas ya, yang seolah selesai perkaranya. Karena apabila dalam perlawanan ini dakwaan kami diterima PT, tentu sidang dilanjutkan kembali. Nah masalah penahanan, itu menjadi ranah Majelis Hakim, bukan lagi kewenangan kami,” tandasnya.
Tiga Terdakwa Hirup Udara Bebas
Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas, Hakim: JPU Tidak Cermat!
Seperti diketahui ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol telah menghirup udara bebas alias keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Selasa (24/10/2023)..
Sehari sebelumnya, Senin (23/10/2023), ketiga terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim melalui putusan sela usai hakim berpandangan dakwaan JPU tidak cermat. Kebebasan Dikrie disambut kekuarga dan pengacara di depan Rutan Klas IIB Serang.
Sementara, pengacara Dikrie, Abidin usai mengawal jalannya proses bebas menilai, putusan hakim sudah tepat. Hal itu, lantaran permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan wewenang kepala daerah dan bukan kewenangan kepala dinas.
“Dalam dakwaan, didakwakan ke Kepala Dinas. Harusnya ke Kepala Daerah. Dan pertimbangan hakim, Dikrie ini kan didakwa mengajukan permohonan DAK ke kementerian, proposalnya Februari 2017 dan didakwa lewat Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan, red) Nomor 18 Tahun 2018. Jadi perbuatan itu belum ada yang mengatur,” katanya kepada awak media.
Abidin menegaskan, hal terpenting yang harus dilakukannya saat ini yakni bagaimana mengawal proses kebebasan kliennya.
“Beliau ini kan ditahan sejak Mei sampai hari ini (bebas). Dan keluarga juga sangat-sangat bersyukur dan berterima kasih,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar
-
Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!
-
Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M
-
Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik
-
Mencegah Kriminalisasi Kebijakan Tanpa Meloloskan Korupsi
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu
-
1.100 Korban PHK PT PWI 6 Rangkasbitung Diprioritaskan Masuk Perusahaan Baru
-
Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara