SuaraBanten.id - Bawaslu Kota Serang akan melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Serang Syafrudin atas dugaan tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat daerah sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU nomor 15 tahun 2023.
Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran Wali Kota Serang Syafrudin diduga turut serta mempromosikan anak keduanya Sandy Bela Sakti yang maju di Pileg DPRD Banten 2024 dapil Kota Serang, Banten dalam beberapa acara kunjungannya ke masyarakat.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo mengaku, saat ini ia sedang melakukan pengkajian dan pendalaman sebelum memanggil Wali Kota Serang Syafrudin untuk klarifikasi terkait kebenaran informasi tersebut.
"Untuk informasi terkait ada pihak yang diduga melanggar, saat ini Bawaslu Kota Serang sedang melakukan pengkajian dan pendalaman. Nanti jika diperlukan bukan tidak mungkin (dipanggil), untuk klarifikasi," kata Masykur, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Wali Kota Serang Ngaku Promosikan Anaknya yang Nyaleg DPRD Banten: Namanya Juga Endorse Keluarga
Namun, diakui Masykur, jika Wali Kota Serang terbukti melanggar aturan sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Karenanya, ia tak segan-segan memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksinya tidak disebutkan secara jelas, tapi dikembalikan perundang-undangan lainnya. Artinya, jika itu kepala daerah bisa saja berupa rekomendasi ke Mendagri," kata Masykur.
Masykur pun menghimbau seluruh pejabat daerah dan ASN di Kota Serang untuk patuh terhadap aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 pasal 283 dan PKPU nomor 15 tahun 2023 pasal 74 dengan tidak melakukan kegiataan yang mengarah keberpihakan peserta pemilu selama dan sesudah masa kampanye.
"Diamanatkan juga bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional dilarang berkegiatan yang mengarah terhadap keberpihakan peserta pemilu. Jadi dimohon agar mematuhi aturan itu," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin diduga turut serta mempromosikan putra keduanya Sandy Bela Sakti sebagai bacaleg DPRD Banten pada Pileg 2024 mendatang di setiap kunjungannya ke masyarakat.
Baca Juga: Daftar Indomaret 24 Jam Terdekat Lebak, Lengkap dengan Rincian Alamat
Bahkan, Syafrudin pun tak menampik bahwa dirinya kerap mempromosikan putra keduanya tersebut sebagai bacaleg DPRD Banten dapil Kota Serang pada Pileg 2024 di hadapan masyarakat.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda