SuaraBanten.id - Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2022-2023. Bahkan, tiga di antaranya telah diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Ketiga ASN yang telah dipecat adalah eks Kadindikbud Banten Engkos Kosasih, eks Pejabat Dinkes Banten Lia Susanti dan ASN di lingkup UPT Samsat Kelapa Dua Tangerang Mokhamad Bagza Ilham.
Sementara, dua ASN lainnya yakni Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan UPT Samsat Kelapa Dua Tangerang Zulfikar dan Pengadminitrasian Penerimaan Bapenda UPT Samsat Kelapa Dua Tangerang Achmad Pridasya belum dipecat karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Yang terkena pidananya 5 orang ASN karena melakukan tindak pidana korupsi. Ada 3 orang yang diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, Jumat (6/10/2023).
Diketahui, eks Kadindikbud Banten Engkos Kosasih dipecat lantaran terjerat kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK tingkat SMA/SMK Negeri di Banten senilai Rp25,3 miliar. Sementara Lia Susanti dipecat karena terjerat kasus korupsi pengadaan 15.000 pcs masker medis untuk penanganan Covid-19 di Banten yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Kemudian, Mokhamad Bagza Ilham dipecat karena terjerat kasus korupsi penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Kelapa Dua Tangerang tahun 2021-2022 yang merugikan negara sebesar Rp10,8 miliar.
Selain itu, Pemprov Banten pun tengah melakukan proses pemecatan terhadap salah satu ASN di BPBD Banten berinisial AN lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus SPK fiktif yang merugikan korbannya sekitar Rp10 miliar.
Namun, kasus oknum pejabat BPBD Banten itu hanya ditangani internal oleh Pemprov Banten melalui Inspektorat dan BKD lantaran kasus yang menjeratnya tidak dilaporkan oleh korbannya ke aparat penegak hukum.
"Kalau tahun ini masih dalam proses itu ada 1 ASN di BPBD Banten, kita minta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Nana.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
Kejagung Bidik Dugaan Korupsi Pajak, Anak Buah Purbaya Terseret
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional