SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten membuka kesempatan untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pada tahun ini, Kuota PPPK Kabupaten Serang berjumlah 524 orang dengan tiga jenis formasi yang dibutuhkan.
Ketiga Formasi PPPK Kabupaten Serang yakni, jabatan fungsional guru 204 orang, PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 250 orang, serta Jabatan Fungsional Tenaga Teknis 70 orang.
Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai ASN
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional setelah memenuhi persyaratan:
1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum Batas Usia Tertentu (BUT) dengan rincian sebagai berikut:
a. paling tinggi 59 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru;
b. paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan.
c. paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Teknis.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Penjual Cilok di Lebak Banten Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Untuk mengetahui informasi lainnya soal perekrutan PPPK di Kabupaten Serang, Banten, SuaraBanten.id dalam tulisan ini menyertakan informasi lengkap yang bisa diakses di link berikut!
Berita Terkait
-
Penjual Cilok di Lebak Banten Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi
-
Perwira Tinggi Polri Soroti Video Viral Kawanan Bajing Loncat di Cilegon, Pelaku Berhasil Ditangkap
-
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya
-
3 Salon Terdekat Banten, Info Lokasi dan Rating Ada di Sini!
-
3 Ruang Fraksi Partai Pendukung Prabowo di DPRD Banten Terbakar, Ada Unsur Politis?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
15 Ton Sampah Diangkat di Sungai Cibanten, Kota Serang Waspada Ancaman Banjir
-
Oki Earlivan Pimpin IA-ITB Jakarta Periode 2026-2030
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
Ahmad Mursidi Aman dari Pencopotan, Pemkab Pandeglang Pakai Alasan Bebas Penahanan
-
Lantik Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli, Bupati Pandeglang: Butuh Kreativitas