SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten membuka kesempatan untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pada tahun ini, Kuota PPPK Kabupaten Serang berjumlah 524 orang dengan tiga jenis formasi yang dibutuhkan.
Ketiga Formasi PPPK Kabupaten Serang yakni, jabatan fungsional guru 204 orang, PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 250 orang, serta Jabatan Fungsional Tenaga Teknis 70 orang.
Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai ASN
Baca Juga: Penjual Cilok di Lebak Banten Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional setelah memenuhi persyaratan:
1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum Batas Usia Tertentu (BUT) dengan rincian sebagai berikut:
a. paling tinggi 59 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru;
b. paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan.
c. paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Teknis.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Perwira Tinggi Polri Soroti Video Viral Kawanan Bajing Loncat di Cilegon, Pelaku Berhasil Ditangkap
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Untuk mengetahui informasi lainnya soal perekrutan PPPK di Kabupaten Serang, Banten, SuaraBanten.id dalam tulisan ini menyertakan informasi lengkap yang bisa diakses di link berikut!
Berita Terkait
-
Penjual Cilok di Lebak Banten Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi
-
Perwira Tinggi Polri Soroti Video Viral Kawanan Bajing Loncat di Cilegon, Pelaku Berhasil Ditangkap
-
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya
-
3 Salon Terdekat Banten, Info Lokasi dan Rating Ada di Sini!
-
3 Ruang Fraksi Partai Pendukung Prabowo di DPRD Banten Terbakar, Ada Unsur Politis?
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI