SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten membuka kesempatan untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pada tahun ini, Kuota PPPK Kabupaten Serang berjumlah 524 orang dengan tiga jenis formasi yang dibutuhkan.
Ketiga Formasi PPPK Kabupaten Serang yakni, jabatan fungsional guru 204 orang, PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 250 orang, serta Jabatan Fungsional Tenaga Teknis 70 orang.
Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai ASN
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional setelah memenuhi persyaratan:
1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum Batas Usia Tertentu (BUT) dengan rincian sebagai berikut:
a. paling tinggi 59 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru;
b. paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan.
c. paling tinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga
Teknis.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca Juga: Penjual Cilok di Lebak Banten Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Untuk mengetahui informasi lainnya soal perekrutan PPPK di Kabupaten Serang, Banten, SuaraBanten.id dalam tulisan ini menyertakan informasi lengkap yang bisa diakses di link berikut!
Berita Terkait
-
Penjual Cilok di Lebak Banten Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Depresi
-
Perwira Tinggi Polri Soroti Video Viral Kawanan Bajing Loncat di Cilegon, Pelaku Berhasil Ditangkap
-
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya
-
3 Salon Terdekat Banten, Info Lokasi dan Rating Ada di Sini!
-
3 Ruang Fraksi Partai Pendukung Prabowo di DPRD Banten Terbakar, Ada Unsur Politis?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget