Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 13 September 2023 | 19:12 WIB
Polisi menunjukan barang bukti tembakau gorila saat pres rilis di Polres Serang, Rabu (13/9/2023). [Yandi Sofyan/Suara.com]

SuaraBanten.id - Komplotan pengedar dan yang memproduski tembakau sintetis gorila atau tembakau gorila ditangkap personel Polres Serang. Satu dari enam pelaku yang ditangkap petugas mengedarkan tembakau sintetiss di wilayah Serang, Banten.

Kasus peredaran tembakau Gorila ini awalnya terungkap melalui salah satu pengedar yang tinggal di Serang, Banten. Namun, kasus tersebut terus di dalami hingga ke rumah produksi yang berada di apartemen mewah di daerah Sentul, Bogor.

Diketahui, enam komplotak pengedar dan pelaku yang memproduksi tembakau gorila itu yakni, TL (20), JM (25), HD (33), AS (27), IH (23) dan RF (31) mereka diamankan di 3 lokasi yang berbeda.

Pengungkapan home industri narkotika jenis tembakau gorila itu bermula saat Satresnarkona Polres Serang menangkap seorang pengedar berinisial TL (20) di kediamannya di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Baca Juga: 6 Gerai Mixue Terdekat Cilegon, Lengkap dengan Alamat dan Jam Operasional

Dari pengakuan TL, tembakau gorila itu dibelinya dari JM (25) dan HD (33) sehingga dilakukan pengejaran dan keduanya pun berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Cimanggis, Kota Depok.

"Jadi awalnya yang ditangkap itu tersangka TL di Kota Serang, dan ditemukan barang bukti sinte sebanyak 10 gram. Kemudian dikembangkan ke atasnya, dan berhasil ditangkap dua tersangka lain berinisial JM dan HD di wilayah Cimanggis dan diamankan barang bukti sinte seberat 15,34 gram," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

"JM dan HD merupakan distirbutor dan sudah mengedarkan temabaku sinte dari bulan Januari 2023 dengan omzet per bulan mencapai Rp45 juta," lanjut Wiwin.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian pun terus melakukan pengembangan dari JM dan HD hingga didapati pelaku lain yakni AS (27) dan IH (23) yang merupakan pemasok sekaligus produsen tembakau sintetis di sebuah apartemen di Royal Sentul, Bogor.

Selain itu, polisi pun turut menangkap RF (31) di daerah Kalimalang, Jakarta Timur yang merupakan pemasok bahan baku pembuatan tembakau sintetis gorila kepada AS dan IH.

Baca Juga: Rekomendasi Hotel di Ibukota Provinsi Banten, Ada Aston Serang yang Baru Beroperasi September 2023

"Kita langsung menangkap atasnya JM dan HD yaitu tersangka AS dan IH di apartemen di Royal Sentul, Bogor. Dari keduanya kita amankan tembakau sinte seberat 491 gram," ungkap Wiwin.

"Mereka memproduksi langsung di apartemennya dengan omzet penjualan mencapai Rp600 juta per bulan. Sebulan mereka bisa memproduksi 2 kali dengan sekali produksk itu bisa 4 kilogram tembakau sintetis," imbuhnya.

Kemudian polisi mengembangkannya lagi dan berhasil menangkap tersangka RF di Kalimalang, Jakarta Timur. Di tempat RF kita amankan tembakau sintetis seberat 939 gram, bahan baku yang akan dicampur jadi tembakau sintetis seberat 250 gram.

"Diperkirakan dari bahan baku 250 gram iti kalau diproduksi bisa jadi 10 kilogram tembakau sintetis. Selain itu kita juga mengamankan sabu seberat 170 gram dan ganja seberat 9 gram dari RF," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keenam pelaku, diketahui bahwa proses peredarannya yang dilakukan menggunakan jejaring media sosial. Dimana keenam pelaku sebelumnya tidak mengenal satu sama lain.

"Modus operandi para tersangka ini melakukan pemasaran dengan menggunakan akun media sosial, di Instagram. Dimana para tersangka ini dalam bertransaksi tidak saling kenal atau istilah kami lebih dikenal missing link," kata Wiwin.

Saat ini keenam pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti sebanyak 1.436 gram tembakau sintetis gorila, 170 gram sabu, 9 gram ganja dan 250 gram bahan baku pembuatan tembakau sintetis gorila.

"Jadi untuk nilai jualnya barang bukti yang berhasil kita amankan dari para tersangka itu 1.436 gram sekitar Rp215 juta, sabu seberat 170 gram itu senilai Rp213 juta, ganja 9 gram itu sekitar Rp1,3 juta dan bibit sintetis seberat 250 gram itu mencapai Rp1,5 miliar. Jadi totalnya itu sekitar Rp1,9 miliar," ujar Wiwin.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau pidana mati.

Kontributor: Yandi Sofyan

Load More