SuaraBanten.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Serang, Banten berinisial AN (47) dijebloskan ke penjara usai ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Sabtu (26/8/2023) lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Tersangka yang saat ini bertugas di Dinas BKPSDM Kabupaten Serang melakukan aksi pencabulan saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang pada Selasa (14/3/2023) silam.
"Hasil pemeriksaan, AN diduga kuat telah mencabuli pelajar SMK yang sedang PKL di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada 14 Maret 2023," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Minggu (27/8/2023).
Tersangka AN tega mencabuli seorang siswi SMK berinisial FT (17) di ruang kerjanya saat korban sedang membersihkan ruangan di Kantor Kecamatan Carenang.
Baca Juga: Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Banten
"Saat itu korban sedang nyapu di Kantor Kecamatan Carenang. Dan saat itu AN yang menjabat Sekcam mendekati korban, kemudian tiba-tiba menarik korban ke dalam ruang kerja dan mengunci pintu. Di sana AN melakukan perbuatan cabul kepada korban," ungkap Dedi.
Kasus itu pun terkuak setelah ibu korban yang tak terima perbuatan tersangka langsung melapor ke Polres Serang pada Kamis (15/6/2023) lalu.
Kini tersangka AN pun telah ditetapkan tersangka dan harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap serta statusnya sudah tersangka. Dan dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengab ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.
Kontributor: Yandi Sofyan
Baca Juga: Banyak Pemotor Kecelakaan di Hero PCI Akibat Tumpahan Oli di Jalan Protokol Cilegon
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Jika Menang Pilkada, Pramono Janji Buka Taman-taman Jakarta 24 Jam Nonstop: PKL Boleh Dagang!
-
Janji Beri PKL di Jakarta Kelonggaran tapi Tetap Diatur, Pramono: Menata Kota Gak Bisa Bim-Salabim Selesai
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab