SuaraBanten.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Serang, Banten berinisial AN (47) dijebloskan ke penjara usai ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Sabtu (26/8/2023) lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Tersangka yang saat ini bertugas di Dinas BKPSDM Kabupaten Serang melakukan aksi pencabulan saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang pada Selasa (14/3/2023) silam.
"Hasil pemeriksaan, AN diduga kuat telah mencabuli pelajar SMK yang sedang PKL di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada 14 Maret 2023," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Minggu (27/8/2023).
Tersangka AN tega mencabuli seorang siswi SMK berinisial FT (17) di ruang kerjanya saat korban sedang membersihkan ruangan di Kantor Kecamatan Carenang.
Baca Juga: Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Banten
"Saat itu korban sedang nyapu di Kantor Kecamatan Carenang. Dan saat itu AN yang menjabat Sekcam mendekati korban, kemudian tiba-tiba menarik korban ke dalam ruang kerja dan mengunci pintu. Di sana AN melakukan perbuatan cabul kepada korban," ungkap Dedi.
Kasus itu pun terkuak setelah ibu korban yang tak terima perbuatan tersangka langsung melapor ke Polres Serang pada Kamis (15/6/2023) lalu.
Kini tersangka AN pun telah ditetapkan tersangka dan harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap serta statusnya sudah tersangka. Dan dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengab ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.
Kontributor: Yandi Sofyan
Baca Juga: Banyak Pemotor Kecelakaan di Hero PCI Akibat Tumpahan Oli di Jalan Protokol Cilegon
Berita Terkait
-
Gelandang Serang Bayern Munich Konfirmasi Status Darah Keturunan Indonesia, Siap untuk Ronde 4?
-
Kode R4 Pengumuman PPPK Tahap 2 Bikin Bingung, Karier Ribuan Tenaga Honorer Terancam?
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
-
Profil Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten yang Dicopot Usai "Titip Siswa" di SPMB
-
Eligible ke Ronde 4, Gelandang Serang Keturunan Non Belanda Rp4,35 Miliar Semakin Dekat Indonesia
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah
-
Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Link DANA Kaget 1 Juli 2025: 7 Cara Cuan Instan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Budi Prajogo Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Banten, Buntut Memo Titip Siswa di SPMB 2025