Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:06 WIB
SDN Kuranji yang berada di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten disegel ahli waris. [IST]

SuaraBanten.id - SDN Kuranji yang berada di Jalan Empat Lima, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dikabarkan disegel oleh sekelolpok warga yang mengklaim ahli waris, Jumat (25/8/2023) kemarin.

Kabar SDN Kuranji disegel itu pun diketahui melalui spanduk yang terpasang di gerbang sekolah tersebut.

Spanduk dengan background kuning dengan tulisan berwarna merah dan hitam itu bukan hanya sebagai tanda SDN Kuranji disegel ahli waris, spanduk itu juga berisi pernyataan kontroversial.

"TANAH INI MILIK
AHLI WARIS Ahmad Bin H Samin
BERDASARKAN C NO.509 LUAS 0,407 Ha
DI BAWAH PERLINDUNGAN HUKUM
KANTOR HUKUM
SURIYANSYAH DAMANIK SH., MH," begitu bunyi kata-kata yang tertulis pada spanduk yang dipasang di gerbang SDN Kuranji itu.

Baca Juga: Viral Pasangan Mesum Digerebek di Kuburan Cina Cisoka Tangerang Pas Lagi Ena-ena

Dengan tindakan tersebut, para siswa, guru, dan orang tua siswa di SDN Kuranji dibuat resah dan bingung akan nasib sekolah tersebut.

Setelah mendapat laporan soal SDN Kuranji disegel, Pemkot Serang mulai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, BPKAD Kota Serang, Satpol PP Kota Serang langsung turun ke lokasi tersebut.

Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman mengatakan, SDN Kuranji diklaim oleh salah satu ahli waris bahwa tanahnya belum terjadi penjualan.

Namun, Tubagus Suherman menyebut aset Pemkot Serang juga memiliki dokumen bahwa tanah SDN Kuranji sudah dijual dari pemilik tanah kepada kepala desa. Kemudian kepala desa menghibahkan tanah tersebut untuk SDN Kuranji yang kini disegel.

“Itu dokumennya ada di bagian aset, dan itu terjadinya pada tahun 1977 untuk keterangan jualnya. Hibah tanahnya tahun 1984,” katanya dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

Baca Juga: Larangan Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Gunakan Internet 8 Tahun Dicabut, Kok Bisa?

Suherman bahkan menyarankan warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut menempuh jalur hukum bila memiliki dasar dokumen.

“Kalaupun mereka mungkin punya dasar, punya dokumen ya silakan saja. Negara kita negara hukum. Silakan saja diproses secara perdata dan kami taat hukum. Karena kami juga di bagian aset sudah ada dokumennya. Nguji dokumen itu kan adanya di pengadilan,” ujarnya.

Suherman mamastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) SDN Kuranji tetap berjalan normal seperti biasanya.

“Selama aset ini masih tercatat sebagai aset Pemkot Serang, KBM tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak boleh ada yang mengklaim secara individu bahwa ini milik kami, bahwa ini milik saya. Tidak bisa. Ketentuannya harus ada inkrah dari pengadilan dulu baru kami mengakui itu,” paparnya.

Kata dia, spanduk penyegelan yang dipasang warga yang mengklaim ahli waris terpaksa harus dicopot, dan dipindahkan Dindikbud Kota Serang, untuk menghindari keresahan para siswa, para guru dan orang tua siswa.

“Spanduk kita pindahkan di dalam sekolah, supaya menghindari keresahan siswa yang terganggu baik secara KBM, maupun secara psikisnya, dan guru-guru juga resah,” ujarnya.

“Untuk menghindari itu kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan siapa yang dibenarkan oleh pengadilan, kita terima setelah ada kekuatan hukum,” imbuhnya.

Tubagus Suherman memprediksi permasalahan aset SDN Kuranji Pemkot Serang dengan penggugat masih dimungkinkan ada perdamaian.

“Kalau sekarang ini sebetulnya masih ada mungkin perdamaian, atau mungkin mediasi, atau jika mediasi tidak ketemu kata sepakat diteruskan sidang perdatanya,” katanya.

Tubagus Suherman mengaku pihaknya tidak tahu detail soal pemasangan spanduk berisi penyegelan SDN Kuranji.

“Tidak tahu. Guru-guru sendiri tidak ada yang tahu spanduk itu dipasangnya jam berapa, apakah malam hari, karena tiba-tiba pagi hari ada spanduk itu. Penjaganya sendiri tidak tahu. Apalagi izin kepada kami masang spanduk. Tidak ada izinnya,” ujarnya.

Load More