Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:35 WIB
Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Tangerang melakukan penertiban parkir liar, di sepanjang jalan Stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan dan Taman Potret, Kota Tangerang, Banten. [IST]

SuaraBanten.id - Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat alias motor dan mobil di Kota Tangerang, Banten mendapat sanksi gembos ban lantaran parkir di sembarang tempat.

Puluhan kendaraan itu digembosi saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan penertiban parkir liar di sepanjang jalan Stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan dan Taman Potret.

Puluhan motor dan mobil itu terjaring operasi penertiban untuk segera memindahkan kendaraan pada tempat parkir yang disediakan.

“Penertiban parkir liar rutin dilakukan disejumlah titik di Kota Tangerang. Karena adanya laporan atau keluhan masyarakat terkait parkir liar," kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: BPBD Banten Imbau Masyarakat Waspada Fenomena El Nino, Petani Dimnta Percepat Panen

"Dalam giat ini, petugas juga tak segan melakukan penggembosan pada kendaraan parkir liar di trotoar atau badan jalan, jika pengendara tidak ditemukan saat giat berlangsung,” imbuhnya.

Kata Suhaely, Dishub Kota Tangerang masih melakukan tindakan persuasif, karenanya diharapkan para pengendara bisa mematuhi aturan berlalu lintas.

Terlebih, memarkir kendaraan ditempat-tempat yang sudah disediakan, bukan menggunakan ruas pejalan kaki untuk parkir kendaraan.

“Maka, saat proses penertiban petugas melakukan pembubaran parkir liar. Mengarahkan pemilik kendaraan untuk memarkir di lokasi-lokasi yang sudah disiapkan. Jika pemilik tidak ditemukan dalam hal ini memarkir dengan waktu lama, petugas tak segan melakukan penggembosan,” jelasnya.

Suhaely menuturkan, operasi ini akan rutin dilakukan petugas Dihub Kota Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota, untuk memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar.

Baca Juga: Projo Banten Usung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024: Kita Punya Penilaian Sendiri...

Karenanya, ke depannya tidak akan ada lagi parkir sembarangan yang memakan badan jalan di Kota Tangerang.

“Penertiban parkir liar akan terus Dishub Kota Tangerang lakukan hingga lokasi-lokasi yang dituju dinilai telah kondusif. Semua dilakukan demi kenyamanan semua pengendara, pengunjung begitu juga para pedagang sekitar lokasi,” katanya.

Load More