SuaraBanten.id - Saat ini sepeda listrik telah menjadi kendaraan yang dipakai banyak orang baik anak-anak, dewasa hingga orang tua.
Bahkan penggunaan sepeda listrik di Indonesia telah punya payung hukum dengan sejumlah aturan main termasuk dilarang dipakai di jalan raya.
Dikutip dalam unggahan akun Instagram @infotangerang.id, sepeda Listrik akan diatur untuk tidak beroperasi di jalan raya.
Hal tersebut ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.
Bahkan, aturan tentang mengendarai sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Unggahan itu pun, menuai beragam respon dari warganet yang melihatnya. Meski ada yang tak setuju dengan kebijakan tersebut namun banyak yang menyebut bahkan hal tersebut harus dilakukan demi keselamatan berkendara.
"Yg pake skoter dijalan juga pak tilang. Soalnya mereka nggak ada joknya. Cari aja terus kesalahan pokoknya," cuit @m****03.
"Ini gua setuju banget si, terlepas dari bakal jadi lahan pungli atau engga buat polisi, tapi emang bocil yg pake gituan meresahkan weh, harus ada tindakan si...!, Masih ada opsi teguran keras, mungkin akan sedikit kena mental, tapi seenggaknya ngasih efek jera," kata akun @i****ry.
Baca Juga: 2 Tempat Bermain Anak di Medan yang Dulu Populer, Apa Kabarnya Kini?
"Orang komen asal jeplak aja. Udh tau bahaya anak kecil pake molis di jalan raya. Gk kasian apa ama anak kecil klo kecelakaan atau ketabrak mobil gede," imbuh @d****_.
"Polisi masih sayang nyawa anak anda, jangan disalah artikan seolah olah polisi yang salah.," ungkap @a****wi.
"Emak" juga pak, sama aja itu rusuhnya.," timpal @t****06.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
-
Projo Banten Usung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024: Kita Punya Penilaian Sendiri...
-
Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
-
Bak Pinang Dibelah Dua, Warga Banten Ini Sampai Dikira Ganjar Pranowo
-
Kunker Komisi III DPR RI ke Provinsi Banten, Habib Aboe: Mengevuasi Beberapa Isu Krusial
-
Selamat Jalan Selamanya, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana Meninggal Dunia
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang