Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:45 WIB
Polisi menegur anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. [Instagram @infotng]

SuaraBanten.id - Saat ini sepeda listrik telah menjadi kendaraan yang dipakai banyak orang baik anak-anak, dewasa hingga orang tua.

Bahkan penggunaan sepeda listrik di Indonesia telah punya payung hukum dengan sejumlah aturan main termasuk dilarang dipakai di jalan raya.

Dikutip dalam unggahan akun Instagram @infotangerang.id, sepeda Listrik akan diatur untuk tidak beroperasi di jalan raya.

Hal tersebut ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.

Baca Juga: 2 Tempat Bermain Anak di Medan yang Dulu Populer, Apa Kabarnya Kini?

Bahkan, aturan tentang mengendarai sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Unggahan itu pun, menuai beragam respon dari warganet yang melihatnya. Meski ada yang tak setuju dengan kebijakan tersebut namun banyak yang menyebut bahkan hal tersebut harus dilakukan demi keselamatan berkendara.

"Yg pake skoter dijalan juga pak tilang. Soalnya mereka nggak ada joknya. Cari aja terus kesalahan pokoknya," cuit @m****03.

"Ini gua setuju banget si, terlepas dari bakal jadi lahan pungli atau engga buat polisi, tapi emang bocil yg pake gituan meresahkan weh, harus ada tindakan si...!, Masih ada opsi teguran keras, mungkin akan sedikit kena mental, tapi seenggaknya ngasih efek jera," kata akun @i****ry.

Baca Juga: Telan Dana Rp23,22 Triliun, Proyek Baru Tol Jakarta-Kabupaten Tangerang Segera Digarap

"Orang komen asal jeplak aja. Udh tau bahaya anak kecil pake molis di jalan raya. Gk kasian apa ama anak kecil klo kecelakaan atau ketabrak mobil gede," imbuh @d****_.

"Polisi masih sayang nyawa anak anda, jangan disalah artikan seolah olah polisi yang salah.," ungkap @a****wi.

"Emak" juga pak, sama aja itu rusuhnya.," timpal @t****06.

Kontributor : Mira puspito

Load More