SuaraBanten.id - Saat ini sepeda listrik telah menjadi kendaraan yang dipakai banyak orang baik anak-anak, dewasa hingga orang tua.
Bahkan penggunaan sepeda listrik di Indonesia telah punya payung hukum dengan sejumlah aturan main termasuk dilarang dipakai di jalan raya.
Dikutip dalam unggahan akun Instagram @infotangerang.id, sepeda Listrik akan diatur untuk tidak beroperasi di jalan raya.
Hal tersebut ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.
Bahkan, aturan tentang mengendarai sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Unggahan itu pun, menuai beragam respon dari warganet yang melihatnya. Meski ada yang tak setuju dengan kebijakan tersebut namun banyak yang menyebut bahkan hal tersebut harus dilakukan demi keselamatan berkendara.
"Yg pake skoter dijalan juga pak tilang. Soalnya mereka nggak ada joknya. Cari aja terus kesalahan pokoknya," cuit @m****03.
"Ini gua setuju banget si, terlepas dari bakal jadi lahan pungli atau engga buat polisi, tapi emang bocil yg pake gituan meresahkan weh, harus ada tindakan si...!, Masih ada opsi teguran keras, mungkin akan sedikit kena mental, tapi seenggaknya ngasih efek jera," kata akun @i****ry.
Baca Juga: 2 Tempat Bermain Anak di Medan yang Dulu Populer, Apa Kabarnya Kini?
"Orang komen asal jeplak aja. Udh tau bahaya anak kecil pake molis di jalan raya. Gk kasian apa ama anak kecil klo kecelakaan atau ketabrak mobil gede," imbuh @d****_.
"Polisi masih sayang nyawa anak anda, jangan disalah artikan seolah olah polisi yang salah.," ungkap @a****wi.
"Emak" juga pak, sama aja itu rusuhnya.," timpal @t****06.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
-
Projo Banten Usung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024: Kita Punya Penilaian Sendiri...
-
Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
-
Bak Pinang Dibelah Dua, Warga Banten Ini Sampai Dikira Ganjar Pranowo
-
Kunker Komisi III DPR RI ke Provinsi Banten, Habib Aboe: Mengevuasi Beberapa Isu Krusial
-
Selamat Jalan Selamanya, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana Meninggal Dunia
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?