SuaraBanten.id - Saat ini sepeda listrik telah menjadi kendaraan yang dipakai banyak orang baik anak-anak, dewasa hingga orang tua.
Bahkan penggunaan sepeda listrik di Indonesia telah punya payung hukum dengan sejumlah aturan main termasuk dilarang dipakai di jalan raya.
Dikutip dalam unggahan akun Instagram @infotangerang.id, sepeda Listrik akan diatur untuk tidak beroperasi di jalan raya.
Hal tersebut ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.
Baca Juga: 2 Tempat Bermain Anak di Medan yang Dulu Populer, Apa Kabarnya Kini?
Bahkan, aturan tentang mengendarai sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Unggahan itu pun, menuai beragam respon dari warganet yang melihatnya. Meski ada yang tak setuju dengan kebijakan tersebut namun banyak yang menyebut bahkan hal tersebut harus dilakukan demi keselamatan berkendara.
"Yg pake skoter dijalan juga pak tilang. Soalnya mereka nggak ada joknya. Cari aja terus kesalahan pokoknya," cuit @m****03.
"Ini gua setuju banget si, terlepas dari bakal jadi lahan pungli atau engga buat polisi, tapi emang bocil yg pake gituan meresahkan weh, harus ada tindakan si...!, Masih ada opsi teguran keras, mungkin akan sedikit kena mental, tapi seenggaknya ngasih efek jera," kata akun @i****ry.
Baca Juga: Telan Dana Rp23,22 Triliun, Proyek Baru Tol Jakarta-Kabupaten Tangerang Segera Digarap
"Orang komen asal jeplak aja. Udh tau bahaya anak kecil pake molis di jalan raya. Gk kasian apa ama anak kecil klo kecelakaan atau ketabrak mobil gede," imbuh @d****_.
"Polisi masih sayang nyawa anak anda, jangan disalah artikan seolah olah polisi yang salah.," ungkap @a****wi.
"Emak" juga pak, sama aja itu rusuhnya.," timpal @t****06.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
-
Projo Banten Usung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024: Kita Punya Penilaian Sendiri...
-
Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
-
Bak Pinang Dibelah Dua, Warga Banten Ini Sampai Dikira Ganjar Pranowo
-
Kunker Komisi III DPR RI ke Provinsi Banten, Habib Aboe: Mengevuasi Beberapa Isu Krusial
-
Selamat Jalan Selamanya, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana Meninggal Dunia
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
Terkini
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
-
Truk Sampah DLHK Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA