SuaraBanten.id - Saat ini sepeda listrik telah menjadi kendaraan yang dipakai banyak orang baik anak-anak, dewasa hingga orang tua.
Bahkan penggunaan sepeda listrik di Indonesia telah punya payung hukum dengan sejumlah aturan main termasuk dilarang dipakai di jalan raya.
Dikutip dalam unggahan akun Instagram @infotangerang.id, sepeda Listrik akan diatur untuk tidak beroperasi di jalan raya.
Hal tersebut ditinjau dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.
Bahkan, aturan tentang mengendarai sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Unggahan itu pun, menuai beragam respon dari warganet yang melihatnya. Meski ada yang tak setuju dengan kebijakan tersebut namun banyak yang menyebut bahkan hal tersebut harus dilakukan demi keselamatan berkendara.
"Yg pake skoter dijalan juga pak tilang. Soalnya mereka nggak ada joknya. Cari aja terus kesalahan pokoknya," cuit @m****03.
"Ini gua setuju banget si, terlepas dari bakal jadi lahan pungli atau engga buat polisi, tapi emang bocil yg pake gituan meresahkan weh, harus ada tindakan si...!, Masih ada opsi teguran keras, mungkin akan sedikit kena mental, tapi seenggaknya ngasih efek jera," kata akun @i****ry.
Baca Juga: 2 Tempat Bermain Anak di Medan yang Dulu Populer, Apa Kabarnya Kini?
"Orang komen asal jeplak aja. Udh tau bahaya anak kecil pake molis di jalan raya. Gk kasian apa ama anak kecil klo kecelakaan atau ketabrak mobil gede," imbuh @d****_.
"Polisi masih sayang nyawa anak anda, jangan disalah artikan seolah olah polisi yang salah.," ungkap @a****wi.
"Emak" juga pak, sama aja itu rusuhnya.," timpal @t****06.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
-
Projo Banten Usung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024: Kita Punya Penilaian Sendiri...
-
Tidak Kooperatif, Penebang Hutan Mangrove di Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten
-
Bak Pinang Dibelah Dua, Warga Banten Ini Sampai Dikira Ganjar Pranowo
-
Kunker Komisi III DPR RI ke Provinsi Banten, Habib Aboe: Mengevuasi Beberapa Isu Krusial
-
Selamat Jalan Selamanya, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana Meninggal Dunia
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sempat Ngaku Dilecehkan Tokoh Banten, Ida Farida Kini Cabut Laporan dan Sebut Isunya Hoaks
-
Dear Pelajar! Ada Bus Sekolah Gratis di Tangsel Besok Pagi
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi