SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten menahan VHM terkait kasus korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.
VHM dijemput paksa Tim Penyidik Kejati Banten pada Senin (22/5/2023) malam dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Tim Penyidik sebelumnya telah memanggil saksi VHM sebanyak tiga kali dan saksi mangkir. Penyidik juga mendatangi lokasi kantor PT. SC yang sudah tidak beroperasi dan rumah saksi sesuai alamat yang tercantum dalam KTP sudah tidak ditempati serta dalam keadaan kosong.
“Karena saksi VHM tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak 3 kali dengan alasan yang sah, maka Tim Penyidik melakukan pengecekan terhadap keberadaan saksi dan ditemukan keberadaannya kemudian Tim Penyidik membawa saksi VHM ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kasipenkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Selasa (23/5/2023).
Usai dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup Tim Penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT TAP pada Tahun 2017, di mana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi,” imbuhnya.
Penyidik Kejati Banten pun menemukan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC.
“Karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana/fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ungkap Ivan.
Tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. Tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon, Banten.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta
-
Wow! Ada Ribuan Penderita TBC di Banten, Kadinkesnya Ati Pramudji Punya Harta Melimpah
-
Viral Tukang Jamu Daftarkan Anak ke Pesantren Tahfidz Pakai Uang Koin yang Ditabung di Galon
-
Tewas Tergeletak di Parkiran Ramayana Serang, Identitas Korban Belum Diketahui
-
Perkosa Pembantu Saat Istri Bekerja, Aksi Bejat Dilakukan Usai Korban Tidurkan Anak
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Jaga Kondusivitas, Kapolsek Teluknaga Ikuti Ibadah Jumat Agung di POUK Tesalonika Teluknaga
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Jemaat Geraja POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Tetap Ibadah Jumat Agung di Rumah Doa
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
Sumatera hingga Papua Jadi Prioritas, BGN Perketat Data Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran