SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten menahan VHM terkait kasus korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.
VHM dijemput paksa Tim Penyidik Kejati Banten pada Senin (22/5/2023) malam dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Tim Penyidik sebelumnya telah memanggil saksi VHM sebanyak tiga kali dan saksi mangkir. Penyidik juga mendatangi lokasi kantor PT. SC yang sudah tidak beroperasi dan rumah saksi sesuai alamat yang tercantum dalam KTP sudah tidak ditempati serta dalam keadaan kosong.
“Karena saksi VHM tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak 3 kali dengan alasan yang sah, maka Tim Penyidik melakukan pengecekan terhadap keberadaan saksi dan ditemukan keberadaannya kemudian Tim Penyidik membawa saksi VHM ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kasipenkum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron, Selasa (23/5/2023).
Usai dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup Tim Penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT TAP pada Tahun 2017, di mana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi,” imbuhnya.
Penyidik Kejati Banten pun menemukan pekerjaan tersebut diduga terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC.
“Karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana/fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ungkap Ivan.
Tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. Tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon, Banten.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta
-
Wow! Ada Ribuan Penderita TBC di Banten, Kadinkesnya Ati Pramudji Punya Harta Melimpah
-
Viral Tukang Jamu Daftarkan Anak ke Pesantren Tahfidz Pakai Uang Koin yang Ditabung di Galon
-
Tewas Tergeletak di Parkiran Ramayana Serang, Identitas Korban Belum Diketahui
-
Perkosa Pembantu Saat Istri Bekerja, Aksi Bejat Dilakukan Usai Korban Tidurkan Anak
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?