SuaraBanten.id - Untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Tangerang, Banten kini bisa mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama atau Kemenag Kota Tangerang.
Diketahui, Kemenag Kota Tangerang memiliki fasilitas pengajuan sertifikat halal dengan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK melalui skema pernyataan pelaku usaha (Self-declare)
Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin mengungkapkan cara daftar sertifikat halal gratis di Kemenang Kota Tangerang. Hal pertama yang harus dilakukan yakni membuka laman ptsp.halal.go.id.
Samsudin memaparkan, para pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu dan mengaktivasi akun tersebut. Setelah itu pelaku usaha, login dengan username dan password yang didaftarkan.
“Pilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB, lengkapi data pelaku usaha, membuat pengajuan pendaftaran, pilih jenis daftar – pendaftaran self declare dan mengisi kode fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data self declare,” papar Samsudin dikutip dari Bantennews.co.id, Jumat (5/5/2023).
Data pelaku usaha yang dikirim, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping. Kemudian diverifikasi dan validasi secara sitem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
“Tahap selanjutnya, komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH," ungkap Samsudin.
"Baru akan dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dan status itu diterima BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapaf diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait syarat daftar sertifikat halal gratis sebagai berikut;
Baca Juga: David Yulianto Koboi Jalanan Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditangkap di Tangerang
- Produk tidak berisiko (tidak berasal dari hewan yang disembelih) atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat peoses yang tidak halal.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan alat produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik.
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan dengan mekanisme pernyataan mandiri secara pnline melalui SiHalal.
Kepemilikan sertifikat halal menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
Terlebih menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim dan menjadi nilai tambah untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Sumber: Bantennews.co.id
Tag
Berita Terkait
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
-
Banjir Rendam 2.682 Rumah di Serang, Lebih dari 9.000 Warga Terdampak
-
Babak-belur di Markas Persita, Pelatih Madura United Bongkar Biang Keroknya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H