SuaraBanten.id - Untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Tangerang, Banten kini bisa mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama atau Kemenag Kota Tangerang.
Diketahui, Kemenag Kota Tangerang memiliki fasilitas pengajuan sertifikat halal dengan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK melalui skema pernyataan pelaku usaha (Self-declare)
Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin mengungkapkan cara daftar sertifikat halal gratis di Kemenang Kota Tangerang. Hal pertama yang harus dilakukan yakni membuka laman ptsp.halal.go.id.
Samsudin memaparkan, para pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu dan mengaktivasi akun tersebut. Setelah itu pelaku usaha, login dengan username dan password yang didaftarkan.
“Pilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB, lengkapi data pelaku usaha, membuat pengajuan pendaftaran, pilih jenis daftar – pendaftaran self declare dan mengisi kode fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data self declare,” papar Samsudin dikutip dari Bantennews.co.id, Jumat (5/5/2023).
Data pelaku usaha yang dikirim, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping. Kemudian diverifikasi dan validasi secara sitem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
“Tahap selanjutnya, komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH," ungkap Samsudin.
"Baru akan dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dan status itu diterima BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapaf diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait syarat daftar sertifikat halal gratis sebagai berikut;
Baca Juga: David Yulianto Koboi Jalanan Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditangkap di Tangerang
- Produk tidak berisiko (tidak berasal dari hewan yang disembelih) atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat peoses yang tidak halal.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan alat produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik.
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan dengan mekanisme pernyataan mandiri secara pnline melalui SiHalal.
Kepemilikan sertifikat halal menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
Terlebih menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim dan menjadi nilai tambah untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Sumber: Bantennews.co.id
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Enggan Berpikir Jauh, Persita Tangerang Fokus Laga Demi Laga
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Klasemen BRI Super League Pekan 9: Borneo FC, Persita Tangerang, dan Persija Jakarta di Puncak
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia