SuaraBanten.id - Untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Tangerang, Banten kini bisa mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama atau Kemenag Kota Tangerang.
Diketahui, Kemenag Kota Tangerang memiliki fasilitas pengajuan sertifikat halal dengan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK melalui skema pernyataan pelaku usaha (Self-declare)
Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin mengungkapkan cara daftar sertifikat halal gratis di Kemenang Kota Tangerang. Hal pertama yang harus dilakukan yakni membuka laman ptsp.halal.go.id.
Samsudin memaparkan, para pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu dan mengaktivasi akun tersebut. Setelah itu pelaku usaha, login dengan username dan password yang didaftarkan.
Baca Juga: David Yulianto Koboi Jalanan Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditangkap di Tangerang
“Pilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB, lengkapi data pelaku usaha, membuat pengajuan pendaftaran, pilih jenis daftar – pendaftaran self declare dan mengisi kode fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data self declare,” papar Samsudin dikutip dari Bantennews.co.id, Jumat (5/5/2023).
Data pelaku usaha yang dikirim, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping. Kemudian diverifikasi dan validasi secara sitem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
“Tahap selanjutnya, komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH," ungkap Samsudin.
"Baru akan dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dan status itu diterima BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapaf diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait syarat daftar sertifikat halal gratis sebagai berikut;
Baca Juga: Cilegon Bakal Catatkan Rekor Muri Penyajian Rabeg Terbanyak Saat Rakorwil APEKSI
- Produk tidak berisiko (tidak berasal dari hewan yang disembelih) atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat peoses yang tidak halal.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan alat produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik.
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan dengan mekanisme pernyataan mandiri secara pnline melalui SiHalal.
Kepemilikan sertifikat halal menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
Terlebih menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim dan menjadi nilai tambah untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Hasil Survei 32 Persen Warga Banten Kurang Puas, Andra Soni Bicara Fokus Utama
Tag
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang