SuaraBanten.id - Untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Tangerang, Banten kini bisa mendapatkan sertifikat halal gratis dari Kementerian Agama atau Kemenag Kota Tangerang.
Diketahui, Kemenag Kota Tangerang memiliki fasilitas pengajuan sertifikat halal dengan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku UMK melalui skema pernyataan pelaku usaha (Self-declare)
Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin mengungkapkan cara daftar sertifikat halal gratis di Kemenang Kota Tangerang. Hal pertama yang harus dilakukan yakni membuka laman ptsp.halal.go.id.
Samsudin memaparkan, para pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu dan mengaktivasi akun tersebut. Setelah itu pelaku usaha, login dengan username dan password yang didaftarkan.
“Pilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB, lengkapi data pelaku usaha, membuat pengajuan pendaftaran, pilih jenis daftar – pendaftaran self declare dan mengisi kode fasilitasi, lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data self declare,” papar Samsudin dikutip dari Bantennews.co.id, Jumat (5/5/2023).
Data pelaku usaha yang dikirim, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping. Kemudian diverifikasi dan validasi secara sitem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
“Tahap selanjutnya, komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH," ungkap Samsudin.
"Baru akan dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dan status itu diterima BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapaf diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait syarat daftar sertifikat halal gratis sebagai berikut;
Baca Juga: David Yulianto Koboi Jalanan Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditangkap di Tangerang
- Produk tidak berisiko (tidak berasal dari hewan yang disembelih) atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat peoses yang tidak halal.
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan alat produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik.
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan dengan mekanisme pernyataan mandiri secara pnline melalui SiHalal.
Kepemilikan sertifikat halal menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
Terlebih menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim dan menjadi nilai tambah untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Sumber: Bantennews.co.id
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Syutingnya Bikin Tangerang Macet Total, Film Lisa BLACKPINK Ternyata Berlatar Myanmar
-
Film Baru Lisa BLACKPINK Bikin Jalan di Tangerang Ditutup, Warga Mengeluh
-
Bukukan Penjualan Rp2,7 Triliun, Linktown Ungkap Tren Properti Regional 2026
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual
-
Misi Putus Kutukan 3 Tahun! Tavares Minta Persebaya Tampil Sempurna Lawan Dewa United
-
BREAKING NEWS! Tangki Timbun PT Vopak Indonesia Diduga Bocor, Kepulan Gas Oranye Membumbung Tinggi