SuaraBanten.id - David Yulianto (32), pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan sopir taksi online bernama Hendra (42) di Jakarta Barat ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/5/2023) kemarin.
Pelaku penganiayaan sopir taksi online tersebut ditangkap di Apartemen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polda Metro Jaya kemudian membeberkan identitas pelaku penganiayaan sopir taksi online itu merupakan warga Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.
“Dalam keterangannya, yang bersangkutan adalah karyawan swasta,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam.
Trunoyudo mengungkapkan, penyidik telah menetapkan David sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Selamana-lamanya 20 tahun penjara,” jelas Trunoyudo.
Video aksi koboi jalanan itu sempat diunggah akun Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sharoni.
Dalam video yang beredar di medsos pelaku nampak menggunakan mobil sedan Mazda dengan pelat nomor dinas Polri Polda Metro Jaya 10011-VII.
David Yulianto diduga melakukan perbuatan tersebut karena tak terima laju kendaraannya dipotong oleh mobil yang dikendarai seorang sopir taksi online.
Baca Juga: David Yulianto Jadi Tersangka Penganiayaan, Siapa Sebenarnya Koboi di Exit Tol Tomang?
Pelaku penganiayaan itu lantas turun dari mobilnya, memaki, memukul, sambil menenteng pistol bak koboi jalanan.
Trunoyudo mengaku telah memastikan pelat dinas Polri 10011-VII yang terpasang di mobil sedan Mazda milik David Yulianto adalah palsu.
Menurutnya, pelat asli dengan nomor tersebut terpasang di mobil dinas jenis Toyota Kijang tahun 2003 milik Polda Metro Jaya.
“TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang digunakan terlapor saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13/4/2022 sampai dengan 13/4/2023,” ujarnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
-
Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian