SuaraBanten.id - David Yulianto (32), pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan sopir taksi online bernama Hendra (42) di Jakarta Barat ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/5/2023) kemarin.
Pelaku penganiayaan sopir taksi online tersebut ditangkap di Apartemen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polda Metro Jaya kemudian membeberkan identitas pelaku penganiayaan sopir taksi online itu merupakan warga Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.
“Dalam keterangannya, yang bersangkutan adalah karyawan swasta,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam.
Baca Juga: David Yulianto Jadi Tersangka Penganiayaan, Siapa Sebenarnya Koboi di Exit Tol Tomang?
Trunoyudo mengungkapkan, penyidik telah menetapkan David sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Selamana-lamanya 20 tahun penjara,” jelas Trunoyudo.
Video aksi koboi jalanan itu sempat diunggah akun Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sharoni.
Dalam video yang beredar di medsos pelaku nampak menggunakan mobil sedan Mazda dengan pelat nomor dinas Polri Polda Metro Jaya 10011-VII.
David Yulianto diduga melakukan perbuatan tersebut karena tak terima laju kendaraannya dipotong oleh mobil yang dikendarai seorang sopir taksi online.
Baca Juga: Waduh! Komika Rigen Disebut Intel di Kasus Pengendara Koboi David Yulianto, Kok Bisa?
Pelaku penganiayaan itu lantas turun dari mobilnya, memaki, memukul, sambil menenteng pistol bak koboi jalanan.
Trunoyudo mengaku telah memastikan pelat dinas Polri 10011-VII yang terpasang di mobil sedan Mazda milik David Yulianto adalah palsu.
Menurutnya, pelat asli dengan nomor tersebut terpasang di mobil dinas jenis Toyota Kijang tahun 2003 milik Polda Metro Jaya.
“TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang digunakan terlapor saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13/4/2022 sampai dengan 13/4/2023,” ujarnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Sebut Airin Kalah karena Intervensi Kekuasaan, PDIP Bersiap Layangkan Gugatan ke MK
-
Kontroversi Dua Cagub dan Cawagub Banten yang Viral, Ini Profilnya
-
PDIP Sebut Ada Anomali, Dasco Soal Kemenangan Andra Soni-Dimyati di Banten: Itu Hasil Kerja Keras
-
Pantau Quick Count Airin Kalah, Hasto PDIP Sebut Ada Anomali Pilkada Banten Akibat Intimidasi Kekuasaan
-
Ada Mertua Beby Tsabina, Surat Suara Pilkada Banten 2024 Jadi Bahan Olok-olokan: Bahaya Banget Track Recordnya
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli