SuaraBanten.id - David Yulianto (32), pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan sopir taksi online bernama Hendra (42) di Jakarta Barat ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/5/2023) kemarin.
Pelaku penganiayaan sopir taksi online tersebut ditangkap di Apartemen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polda Metro Jaya kemudian membeberkan identitas pelaku penganiayaan sopir taksi online itu merupakan warga Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.
“Dalam keterangannya, yang bersangkutan adalah karyawan swasta,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam.
Baca Juga: David Yulianto Jadi Tersangka Penganiayaan, Siapa Sebenarnya Koboi di Exit Tol Tomang?
Trunoyudo mengungkapkan, penyidik telah menetapkan David sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Selamana-lamanya 20 tahun penjara,” jelas Trunoyudo.
Video aksi koboi jalanan itu sempat diunggah akun Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sharoni.
Dalam video yang beredar di medsos pelaku nampak menggunakan mobil sedan Mazda dengan pelat nomor dinas Polri Polda Metro Jaya 10011-VII.
David Yulianto diduga melakukan perbuatan tersebut karena tak terima laju kendaraannya dipotong oleh mobil yang dikendarai seorang sopir taksi online.
Baca Juga: Waduh! Komika Rigen Disebut Intel di Kasus Pengendara Koboi David Yulianto, Kok Bisa?
Pelaku penganiayaan itu lantas turun dari mobilnya, memaki, memukul, sambil menenteng pistol bak koboi jalanan.
Trunoyudo mengaku telah memastikan pelat dinas Polri 10011-VII yang terpasang di mobil sedan Mazda milik David Yulianto adalah palsu.
Menurutnya, pelat asli dengan nomor tersebut terpasang di mobil dinas jenis Toyota Kijang tahun 2003 milik Polda Metro Jaya.
“TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang digunakan terlapor saat ini masih terdaftar pada kendaraan jenis Toyota Kijang tahun 2003 dinas milik Polda Metro Jaya dan masih terpasang sesuai peruntukannya dengan masa berlaku 13/4/2022 sampai dengan 13/4/2023,” ujarnya.
Sumber: Bantennews.co.id
Berita Terkait
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Hasil Survei 32 Persen Warga Banten Kurang Puas, Andra Soni Bicara Fokus Utama
-
Penampilan Kayak Orang Arab, Perempuan di Jakbar Dituding Teroris hingga Dianiaya Pria Tak Dikenal
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Ada 9 Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah di Sini, Segera Klaim Sekarang!
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T