SuaraBanten.id - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MNJ (60) belakangan menyita perhatian publik.
Alih-alih menjadi teladan dan melindungi para santrinya, pimpinan ponpes itu malah tega mencabuli lima santriwati.
Pelaku dibuat gelap mata oleh nafsu bejatnya hingga mencabuli anak didiknya masih di bawah umur di Kecamatan Tanara, Kebupaten Serang, Banten.
MNJ kemudian diamankan personel Satreskrim Polres Serang. Pimpinan ponpes itu diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kediaman istri pertamanyadi Tanara, Serang, Banten, Selasa (14/2/2023) lalu.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Warga Serang di Lampung Viral, Wali Kota Serang Buka Suara
“Betul, MJN yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan diduga telah mencabuli beberapa santriwati,” ujar Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Senin 21 Pebruari 2023 lalu dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata Dedi, berdasarkan laporan yang diterima Unit PPA, ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan ponpes itu.
Kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes kepada 5 santriwati ini terjadi pada Maret hingga Desember 2022.
“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” ungkap Kasihumas.
Kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes ini awalnya terungkap saat para korban saling bercerita soal apa yang diperbuat MJN.
Baca Juga: Heboh Warga Serang Dijanjikan Kerja, Ternyata Malah Diperkosa di Lampung
Obrolan para korban soal perbuatan oknum pimpinan ponpes ini kemudian terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas
“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” ujarnya.
Usai menerima laporan dugaan tindak pidana asusila, personil Unit PPA kemudian melakukan visum. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 WIB,” papar Dedi Jumhaedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi.
Sementara, untuk modus pimpinan ponpes melalukan pencabulan dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.
Berita Terkait
-
Profil Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten yang Dicopot Usai "Titip Siswa" di SPMB
-
Eligible ke Ronde 4, Gelandang Serang Keturunan Non Belanda Rp4,35 Miliar Semakin Dekat Indonesia
-
Skandal Memo Titip Siswa DPRD Banten: Mendikdasmen Perintahkan Inspektorat Menginvestigasi
-
Rekomendasi 4 Curug Terindah di Banten, Sajikan Keindahan Alami, Tiket Mulai Rp5.000!
-
Ini Dia Tirtapod, Robot Penyelamat Karya Mahasiswa di Kota Cilegon
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Link DANA Kaget 1 Juli 2025: 7 Cara Cuan Instan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Budi Prajogo Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Banten, Buntut Memo Titip Siswa di SPMB 2025
-
Ancam Hentikan Proyek CAA, Kordinator Pengusaha Cilegon Jadi Tersangka