SuaraBanten.id - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MNJ (60) belakangan menyita perhatian publik.
Alih-alih menjadi teladan dan melindungi para santrinya, pimpinan ponpes itu malah tega mencabuli lima santriwati.
Pelaku dibuat gelap mata oleh nafsu bejatnya hingga mencabuli anak didiknya masih di bawah umur di Kecamatan Tanara, Kebupaten Serang, Banten.
MNJ kemudian diamankan personel Satreskrim Polres Serang. Pimpinan ponpes itu diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kediaman istri pertamanyadi Tanara, Serang, Banten, Selasa (14/2/2023) lalu.
“Betul, MJN yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan diduga telah mencabuli beberapa santriwati,” ujar Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Senin 21 Pebruari 2023 lalu dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata Dedi, berdasarkan laporan yang diterima Unit PPA, ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual oknum pimpinan ponpes itu.
Kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes kepada 5 santriwati ini terjadi pada Maret hingga Desember 2022.
“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” ungkap Kasihumas.
Kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes ini awalnya terungkap saat para korban saling bercerita soal apa yang diperbuat MJN.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Warga Serang di Lampung Viral, Wali Kota Serang Buka Suara
Obrolan para korban soal perbuatan oknum pimpinan ponpes ini kemudian terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas
“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” ujarnya.
Usai menerima laporan dugaan tindak pidana asusila, personil Unit PPA kemudian melakukan visum. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 WIB,” papar Dedi Jumhaedi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi.
Sementara, untuk modus pimpinan ponpes melalukan pencabulan dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.
Berita Terkait
-
Kerja Sama Sampah Tangsel-Serang Dilakukan Hati-hati, Budi Rustandi: Dana Rp 122 M untuk Warga
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur
-
Awalnya Dikira Keguguran, IRT di Serang Ternyata Tewas dengan Luka Tusuk Misterius
-
Rencana Malam Tahun Baru di Banten? Simak Daftar Wilayah yang Terancam Angin Kencang