SuaraBanten.id - Usai divonis 1,5 tahun, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun dari Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Artinya, hasil dari sidang etik polri itu Bharada E tetap dipertahankan meski telah divonis pidana satu tahun enam bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri alias PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J, 15 Februari lalu.
Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, ada beberapa pertimbangan sidang KKEP mempertahankan Richard Eliezer di kepolisian.
1. Sopan dan Kooperatif
Bharada E alias Richard Eliezer dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan, sehingga kasus penembakan Brigadir J dapat terbuka secara terang benderang hingga para pelaku lain dapat diproses hukum sebagaimana mestinya.
“Justru kejujuran terduga pelanggar (Richard Eliezer) dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, dikutip, Kamis (23/2/2023).
2. Berstatus Saksi Pelaku dan Justice Collaborator
Richard Eliezer alias Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) untuk PN Jakarta Selatan.
Pertimbangan ini semakin kuat mengingat para pelaku lain dalam kasus tersebut justru berusaha menghalangi investigasi dan fakta yang sebenarnya dengan cara merusak, menggunakan kekuasaan hingga menghancurkan barang bukti.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E Tak Dipecat Jadi Anggota Polri: Anak Saya Ditembak oleh Dia
3. Belum Pernah Dihukum Sebelumnya
Menurut pertimbangan KKEP, Richard Eliezer belum pernah dihukum sebelumnya, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
4. Mengakui dan Menyesali Perbuatan
Richard Eliezer mengakui dan menyesali perbuatannya menembak Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ia pun dinilai masih muda dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
5. Pengampunan dari Keluarga Korban
Berita Terkait
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk